Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

RKUHP Dinilai Berangus Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Bermasalah Dihapus

AJI mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi

6 Desember 2022 | 06.34 WIB

Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi 17 menit diam menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi 17 menit diam menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada 4-5 Desember 2022 untuk menolak pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” tutur Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangan tertulis, Senin 5 Desember 2022.

Baca juga: Dalih DPR Berkukuh Mengesahkan RKUHP yang Masih Kontroversial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aksi ini diantaranya akan dilakukan di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, Sukabumi dan akan terus dilakukan hingga Rabu, 7 Desember 2022 di puluhan kota lain yang terdapat anggota AJI.

Ancaman bagi kemerdekaan pers

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyaknya pasal yang bermasalah. 

Menurutnya pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” ucap Ninik. 

Ia menegaskan dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.

“Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” tegasnya.

17 pasal bermasalah

AJI masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. 

Sejumlah pasal itu diantaranya: 
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. 

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati dan Pasal 594 

11. Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Selain pasal yang bermasalah tersebut, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers.

NABILA NURSHAFIRA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus