Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi Sebut Dirut BAKTI Kominfo Perintahkan Anak Buah Tak Gunakan Sistem Elektronik di Proyek BTS

Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memerintahkan anak buahnya untuk tak menggunakan sistem pengadaan elektronik di proyek menara BTS.

3 Agustus 2023 | 15.30 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, memerintahkan anak buahnya agar tidak menggunakan sistem pengadaan secara elektronik terhadap peserta lelang proyek menara BTS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan oleh Gumala Warman, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI, saat menjadi saksi di sidang korupsi menara BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anang memerintahkan Gumala, yang saat itu sebagai Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, untuk tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)/ARIBA dalam melakukan evaluasi dan klarifikasi. Sistem ini mewajibkan peserta lelang mengajukan dokumen penawaran secara manual untuk prakualifikasi. Sebab, perusahaan-perusahaan yang akan menjadi konsorsium belum ditentukan pasangan kemitraannya.

Jaksa mencecar Gumala apakah Pokja Pengadaan Penyedia memasukan dokumen prakualifikasi menggunakan SPSE/ARIBA. Gumala mengatakan penyampaian dokumen dilakukan secara manual atau oflline. Ia menjelaskan pihaknya menerima dokumen peserta lelang di kantor BAKTI paling lama pukul 17.00 WIB.

“Jadi Tim Pokja menerima dokumen dengan  waktu yang kita tentukan,” kata Gumala. 

Kemudian, jaksa mencecar alasan Pokja tidak memakai SPSE/ARIBA. Jaksa mempertanyakan apakah sistem ada kendala sehingga mesti dilakukan secara manual. Gumala mengatakan saat itu tidak ada kendala pada sistem. Hanya saja, kata dia, input manual dilakukan atas arahan Anang. 

“Sistem pada saat itu tidak ada kendala. Cuma arahan Pak Anang waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem,” ujar Gumala. 

Darien Aldian, Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia yang juga menjadi saksi, membenarkan proses pemasukkan dokumen prakualifikasi dilakukan secara manual. Ia mengatakan arahan itu disampaikan oleh Gumala dalam grup WhatsApp Pokja. Seni Sri Damayanti, anggota Pokja, membenarkan arahan tersebut diteruskan Ketua Pokja ke dalam grup WhatsApp.

Darian mengatakan input dokumen memakai sistem manual bukan atas arahan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun dari arahan langsung Anang. 

“Bukan PPK, arahan langsung dari pak Anang,” kata Darian. 

Jaksa mengatakan pada prinsipnya dokumen prakualifikasi peserta lelang harus menggunakan sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Jaksa mengatakan ada larangan menggunakan sistem manual. 

Gumala mengatakan pengadaan di BAKTI sudah menerapkan sistem elektronik. Namun ia menjelaskan alasan Pokja memakai sistem manual mengacu pada Perdirut Nomor 7 Tahun 2020 yang menyebut online hanya diterapkan untuk tender. Gumala menegaskan manual tidak menyalahi aturan.

“Prakualifikasi tidak mengharuskan dengan elektronik,” kata Gumala.

Jaksa mempertanyakan kenapa sistem manual diperbolehkan, padahal Perdirut melarang sistem manual. Gumala kembali beralasan memakai sistem manual untuk menjaga kestabilan sistem. 

“Yang saya sampaikan tadi pertimbangan kestabilan sistem dengan banyaknya dokumen yang di-submit ke kita,” kata Gumala.

Dalam dakwaan, Anang bersama Galumbang, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali, menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu. Penyedia yang sudah dirembuk ini kemudian menjadi pemenang konsorsium proyek. Mereka adalah konsorsium Fiber Home, PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket 1, 2. Kemudian, konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3. Lalu, konsorsium PT. Infrastruktye Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia untuk Paket 4, 5.

“Anang Achmad Latif juga memerintahkan Feriandi Mirza untuk menyiapkan tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya,” kata jaksa dalam sidang dakwaan. 

Untuk melegitimasi tindakannya, Anang menerbitkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital tanggal 28 September 2020. Aturan ini demi melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian. Padahal Peraturan Direktur Utama BAKTI tersebut masih dilakukan riviu di November 2020 oleh Anggie Hutagalung. “Padahal proses tahapan prakualifikasi sudah berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2020,” kata jaksa.

Bersama-sama dengan Galumbang dan Irwan, Anang menentukan bahwa sebelum dimulainya tahap PQ (Prakualifikasi) dalam proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo terhadap para calon penyedia di antaranya PT. Telkominfra, PT. MTD dan Fiberhome (Paket 1 dan 2), PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. SEI (Paket 3), dan PT. IBS bersama PT.ZTE Indonesia (Paket 4 & 5). Para calon ini diminta untuk memberikan komitmen fee berkisar 8-15 persen yang diambil dari perusahaan pemenang Paket 1 & 2, Paket 3 dan Paket 4 & 5. 

Hingga akhirnya ditetapkan perusahaan pemenang, antara lain Konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan MTD sebagai pemenang Paket 1 dan 2. Kemudian konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI sebagai pemenang Paket 3. Dan terakhir konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE Indonesia sebagai pemenang paket 4 dan 5.

Jaksa menilai pemilihan pemenang ini janggal karena Fiberhome, Telkominfra dan MTD, tidak memiliki teknologi BTS 4G-LTE. Selain itu, konsorsium dipersyaratkan untuk memberikan commitment fee sebesar 10 persen. Keanehan lain, pelaksanaan pekerjaan utama justru diserahkan kepada subkontraktor. Adapun pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada subkontraktor, selanjutnya di subkontrakkan kembali. Selain itu, pembayaran dilakukan 100 peraen meskipun pekerjaan tidak selesai.

Dalam korupsi ini, jaksa menuduh Anang mengambil untung sebesar Rp 5 miliar dari korupsi proyek BAKTI. Uang tersebut diberikan oleh Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 2 miliar dan Irwan Hermawan sebesar Rp 3 miliar. 

Selain itu, Anang juga melaksanakan perintah Johnny G. Plate untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta per bulan dari Maret 2021-Oktober 2022.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus