Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Abduh, mengaku smepat mendapat tekanan untuk tak menceritakan praktek tetrsebut kepada penyidik. Abduh menyampaikan ini saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di akhir pemeriksaan oleh jaksa dari KPK, jaksa meminta Abduh untuk menjawab dengan jujur soal tekanan yang ia hadapi. “Jawab saja ya, tekanan itu ada tidak?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada,” jawab Abduh.
“Yang menyampaikan ke Saudara untuk tidak menjabarkan itu mengenai kejadian di Sesepuh Cafe itu siapa?” tanya jaksa. Di kedai kopi itu, para terdakwa mengadakan pertemuan untuk membahas praktik pengumpulan jatah bulanan dari tahanan rutan.
Abduh pun menjawab, “Hengki.”
Hengki menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada periode 2018–2022. Saat itu, Hengki berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Saudara Hengki. Itu penyampaiannya kapan?”
“Itu pas di Polda, di Rutan Polda, Pak,” ungkap Abduh. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci soal tekanan semacam apa yang diberikan oleh Hengki.
Kemudian jaksa pun bertanya lagi kepada Abduh. “Ada tidak tekanan juga kepada Saudara untuk tidak menyebut nama seseorang mengenai perkara rutan ini?”
Abduh mengatakan, “Ada.”
“Siapa?” tanya jaksa.
Abduh pun menjelaskan, sebelum dirinya ditahan, dia sempat dipanggil oleh Kepala Rutan KPK periode 2022–2024, Achmad Fauzi. Saat itu, Abduh masih bekerja di bagian pengamanan gedung.
“Saya makan di belakang rutan itu, dia manggil saya ke situ, kemudian ‘gimana, lu udah diperiksa belum?'" tutur Abduh. "Saya bilang ‘sudah, Pak, saya sudah diperiksa’."
Dia pun menirukan ucapan Achmad Fauzi, “‘Trus gimana, lu nyebutin nama gue nggak?’ Ya saya sebutkan, saya ditanya siapa kepala rutannya, ya saya sebutkan.”
Setelah itu, Achmad Fauzi mengatakan kepadanya untuk tidak menyebut nama dia. “‘Ya jangan bawa-bawa nama saya’, kata dia begitu.”
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli di Rumah Tahanan KPK masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK yang berbeda, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda. Tujuh terdakwa yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sedangkan berkas perkara delapan terdakwa lainnya, yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.