Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menangkap satu orang tersangka dalam kasus kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Indonesia, yakni Anggota Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Dwi Irianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang bersangkutan ditangkap di Yogyakarta hari ini, 28 Desember 2018," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini, kata Dedi, Dwi Irianto sedang menjalani pemeriksaan di Yogya. Rencananya, ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan lanjutan perihal kasus pengaturan skor bola tersebut.
"Kalau peran, yang bersangkutan sebagai penyandang dana. Tapi masih akan terus kami telusuri," kata Dedi.
Kasus skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik setelah diembuskan oleh Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.
Setelah kasus tersebut mencuat, Hidayat memutuskan mundur dari Exco PSSI. Komdis PSSI hanya melayangkan sanksi kepada Hidayat berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.
Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng serta Anggota Komisi Wasit bernama Priyanto dan anak perempuannya, Anik. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa lebih dari 10 orang saksi sejak 21 Desember hingga hari ini. Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).