Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Satu Keluarga di Bogor Kendalikan Judi Online Beromzet Puluhan Miliar, Jual Chip sebagai Alat Taruhan

Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka yang terlibat judi online di aplikasi games . Dikendalikan oleh satu keluarga dan beromzet puluhan miliar.

6 Juni 2024 | 22.47 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online di aplikasi games Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King. Bisnis judi online ini dikelola oleh satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, bisnis yang telah beroperasi sejak 2022 ini, telah memiliki omzet puluhan miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Semenjak 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp 80 miliar," ujar Wira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2024. Adapun chip yang dimaksud merupakan alat atau media untuk taruhan judi.

Dari 23 tersangka yang ditangkap, lima tersangka berperan sebagai pengelola dan pemilik bisnis judi online ini.  Mereka adalah satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan tiga anak. Adapun identitas dari lima orang pengelola yaitu EA, AL, NA, AT dan IS.

Satu keluarga itu bertindak sebagai pengelola yang memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor, peralatan, sarana dan prasarana serta merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin.

Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, kata Wira, hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Wira memastikan, saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan judi online berupa rekening bank, e-walet dan akun kripto para tersangka, telah dilakukan pemblokiran oleh tim penyidik.

Ditanya mengenai jumlah pasti keuntungan yang didapat dari judi online ini, Wira menyebut masih membutuhkan pendalaman yang lebih lanjut. Dia mengatakan, untuk mengetahui detail keuntungan yang didapatkan, polisi harus membuka rekening para tersangka.

"Karena ini lintas tahun, maka harus melakukan melalui mekanisme perizinan yang cukup ketat di perbankan," ujar dia. Meski demikian, Wira menyebut, keuntungan yang diraup keluarga ini pasti mencapai puluhan miliar. 

Modus Operandi Judi Online di Aplikasi Games

Wira menjelaskan, para tersangka membuat akun di 4 aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online. Para tersangka membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut akan menjadi leaderboard atau memiliki ranking tertinggi.

Dengan menjadi leaderboard, para pemain lainya bisa melihat nama akun dan keterangan atau status akun tersangka. Pada status akun itu, tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui whatsapp. Pernyataan di akun tersebut yaitu menyediakan jual beli chip murah.

Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi. Pemain membeli chip dari tersangka dengan harga Rp 65.000. Chip ini juga dapat dijual kembali kepada para tersangka jika pemain memenangkan taruhan. Namun, jika pemain menang, para tersangka hanya menghargai 1 chip seharga Rp 60.000. Sehingga terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka ini adalah sebesar Rp 5.000 per satu chip. 

Wira mengatakan, bisnis judi online ini sudah dilakukan sejak 2022. Secara akumulatif, polisi memperkirakan para tersangka telah menjual chip tersebut mencapai sekitar Rp 80 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah  45 Hanphone dari berbagai merk,
10 buku tabungan yang digunakan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3  unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas, uang tunai dengan berbagai macam pecahan mata uang dengan total kurang lebih Rp. 2.555.000.000,
1 unit Mobil Toyota raize dan 1 unit Mobil Toyota zenix.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus