Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sebesar Ini Kutipan Dana Puskesmas untuk Menyuap Bupati Jombang

Uang kutipan ke 34 puskesmas yang diberikan kepada Bupati Jombang selama Juni-Desember 2017 berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp34 juta.

5 Februari 2018 | 10.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati, memakai rompi tahanan saat menjadi tersangka atas kasus suap Bupati Jombang Nyono Suharli Windoko di Gedung Merah Putih KPK, 4 Februari 2018. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap untuk Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Uang itu dikutip oleh pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, dengan jumlah sesuai dengan dana kapitasi yg diterima masing-masing puskesmas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Total uang yang dikumpulkan Inna dari dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang sebesar Rp434 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 5 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uang kutipan ke 34 puskesmas di Jombang selama Juni-Desember 2017 sebesar Rp500 ribu, Rp1,5 juta, Rp7,65 juta, Rp14 juta, Rp25 juta, hingga Rp34 juta. "Total Rp434 juta, yang sebagian diduga diberikan pada Bupati," ujar Febri.

KPK telah menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka korupsi karena memberikan atau menerima hadiah atau janji sehubungan dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di pemerintahan Kabupaten Jombang pada Ahad, 4 Februari 2018. KPK menduga kutipan itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Inna memberikan uang itu kepada Nyono agar ia ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Total uang yang telah disetor Inna Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain mengutip uang kesehatan, Inna juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta imbalan atas bantuannya. "Pungli itu diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta," ujar Laode.

Penetapan tersangka keduanya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar KPK pada Sabtu lalu, 3 Februari 2018 di Jombang, Surabaya, dan Solo. Dalam operasi itu, KPK menahan lima orang lainnya, yakni Oisatin, Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi, Kepala Paguyuban Puskesmas Jombang; Munir, ajudan Nyono; serta S dan A, keluarga Inna.

 

DEWI NURITA | M. YUSUF MANURUNG

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus