Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat atau Pj Bupati Jombang Sugiat menyatakan akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Jombang. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Bupati pada Selasa, 2 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya berniat maju untuk Pilkada dan ketentuannya adalah saya harus mundur sebagai Pj Bupati Jombang," ujar dia saat berkunjung ke kantor Tempo pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan alasannya maju dalam Pilkada Jombang serta meminta doa restu kepada semua pihak. "Saya maju untuk Jombang, karena ini adalah tanah kelahiran saya," kata Sugiat.
Sugiat dilantik menjadi Pj Bupati Jombang menggantikan Bupati Mundjidah Wahab. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekaligus serah terima jabatan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Ahad, 24 September 2023, siang. Pelantikan ini dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sebelumnya, Sugiat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) Sulawesi Barat.
Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak pada November 2024. Untuk melaksanakan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Pilihan Editor: Hadapi Khofifah di Pilgub Jatim, PDIP Pertimbangkan Risma, Azwar Anas hingga Pramono Anung
CICILIA OCHA