Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

18 September 2024 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji berkeyakinan dapat menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Hingga saat ini Pansus Haji sudah mengumpulkan sederet temuan yang akan diverifikasi saat kunjungan ke Arab Saudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami yakin ini akan selesai sebelum pelantikan di Oktober mendatang,” kata Anggota Pansus Haji dari Fraksi Golkar, John Kenedy Aziz, Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas sudah sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji ini?

Sebelumnya, pembentukan Pansus Haji bermula ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR meninjau langsung di Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024. Timwas Haji DPR ini lalu menemukan lima masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kementerian Agama atau Kemenag tersebut.

Kelima masalah temuan tim yang diketuai oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu yakni buruknya layanan dasar, alokasi kuota tambahan jemaah haji yang diduga menyalahi aturan, penempatan tenda tak sesuai maktab, minim ketersediaan MCK atau mandi, cuci, kakus, hingga kenaikan ongkos haji.

“Perlu ada revolusi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar menjadi lebih baik,” kata Cak Imin selaku Ketua Timwas Haji DPR, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus akan bertugas hingga akhir periode pada Oktober mendatang.

Berikut langkah demi langkah Pansus Haji sejauh ini menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji:

1. Cek fasilitas haji, Pansus Haji terbang ke Arab Saudi

Sejumlah Anggota Pansus Haji DPR berangkat ke Arab Saudi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah tahunan umat muslim tersebut oleh Kemenag. Menurut Anggota Pansus Haji John Keneddy Azziz, mereka bertolak ke Arab Saudi pada Rabu, 11 September 2024.

Anggota Pansus Haji akan berada di Arab selama empat hari. Aziz mengatakan selama di Arab Saudi, mereka akan mengecek fasilitas yang disediakan oleh rekanan Kemenag selama penyelenggaraan ibadah haji 2024. Kata dia, 70 persen objek yang Pansus Haji periksa ini berada di Arab Saudi.

“Kami akan menggali informasi dari mitra-mitra Kemenag di sana,” kata Aziz saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu, 11 September 2024.

Selama kunjungan ke Arab Saudi, pihaknya juga akan menyelidiki perihal pembagian kuota jemaah haji. Hal itu diperlukan untuk mengetahui alasan pemindahan 10 ribu jemaah haji reguler menjadi haji plus. Kemenag beralasan pemindahan karena tenda di Mina tidak muat sehingga jemaah berdesakan.

“Kami akan memverikasi apa betul gara-gara tenda tidak cukup terus dipindahkan ke haji plus. Kita harus tahu apa penjelasan dari Kementerian Haji dan Umroh di Arab Saudi,” ujarnya.

Selain itu, kata Aziz, Pansus Haji juga akan mengecek fasilitas penunjang ibadah haji seperti hotel, katering, dan kondisi asrama jemaah di Arafah, Musdalifah dan Minna. Aziz menambahkan penggalian informasi di Arab Saudi berperan penting agar masalah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 bisa terungkap.

 “Pansus tidak selesai di sini saja. Kalau selesai di sini fitnah jatuhnya. Kami akan mengonfirmasi apa yang terjadi di lapangan,” kata Aziz.

Selanjutnya: Pansus Haji yakin Kemenag Langgar Ketentuan

2. Pansus Haji yakin Kemenag langgar ketentuan pembagian kuota tambahan

Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Dugaan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000.

“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.

3. Pansus Haji temukan adanya dugaan manipulasi data di Siskohat

Pansus Haji juga menemukan adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini,” kata Wisnu.

Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.

“Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat,” kata Haji.

4. Pansus Haji temukan proposal penambahan kuota haji dari Kemenag, bukan dari Arab Saudi

Selain itu, Pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu itu yang dibagi menjadi dua oleh kemenag yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.

5. Pansus Haji temukan ketiadaan regulasi yang jelas soal pelunasan kuota

Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

6. Pansus Haji akan panggil Menag

Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang, menyebut bahwa Pansus telah memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk hadir dalam sidang di Ruang Sidang Pansus Haji, Gedung DPR, Senayan pada Rabu, 18 September besok. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pengusutan masalah penyelenggaraan haji 2024.

“Menag Yaqut sudah dipanggil untuk hadir di sidang Pansus tanggal 18 September. Kami sudah melayangkan surat, besok kami panggil,” kata Marwan kepada Tempo pada Selasa, 17 September 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | NANDITO PUTRA | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus