Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sekali tampar, Rp 2,5 juta

PN surakarta memvonis liem yoo hoo membayar ganti rugi Rp 2,5 juta kepada koentomo hendarto, karena liem memukul koentomo. sebelumnya di persidangan pidana liem divonis 2 bulan masa percobaan 6 bulan.

17 Juni 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JANGAN sembarangan menampar o rang. Liem Yoo Hoo, 54 tahun, Rabu pekan lalu divonis hakim Pengadilan Negeri Surakarta membayar uang ganti rugi Rp 2,5 juta kepada Koentomo Hendarto gara-gara ia ringan tangan kepada penggugat. "Liem terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata," kata Ketua Majelis Hakim Husaifah Parlindungan. Vonis itu merupakan hukuman kedua yang diterima Liem gara-gara ringan tangan tadi. Pada Agustus tahun lalu, di persidangan pidana, laki-laki itu sudah divonis hakim 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, karena dipersalahan melakukan penganiyaan ringan terhadap Koentomo. Liem nekat "menabok" Koentomo, konon, gara-gara utang pengusaha percetakan itu kepadanya tak kunjung dibayar. Tak sengaja, pada 20 Februari tahun lalu mereka kebetulan bertemu di sebuah warung sate. Tanpa direncanakan, tiba-tiba kedua orang itu terlibat pertengkaran soal utang tadi. Entah bagaimana mulanya, tiba-tiba Liem terlihat mengejar Koentomo ke mobilnya, dan memukul kepala lawannya itu beberapa kali. Koentomo memang tak melawan diperlakukan begitu. Tapi perbuatan Liem dilaporkannya ke polisi. Akibat pengaduan tersebut, Liem, pedagang kertas itu, diseret jaksa ke pengadilan dan divonis hukuman pidana. Ternyata, hukuman itu masih dirasa tak cukup oleh Koentomo. Melalui Pengacara Edy Cahyono, Koentomo mengajukan lagi gugatan perdata --berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata -- ke pengadilan yang sama. "Perbuatan Liem itu di dalam hukum dikenal sebagai actio ininarium atau pelanggaran kehormatan," kata Edy. Karena itu, kata Edy, Liem dapat dituntut secara pidana dan perdata. "Penderita perbuatan melawan hukum berhak meminta penggantian natura atau menuntut ganti kerugian," katanya. Tak tanggung-tanggung, Edy menuntut ganti rugi Rp 1 milyar dari Liem. Sebab, gara-gara perbuatan itu, katanya, kliennya menderita sakit, ketakutan, dan kehilangan kesenangan hidup. Koentomo juga merasa kehormatannya selaku anggota masyarakat telah dilanggar Liem. Sebab itu, selain meminta hakim melakukan sita jaminan atas barang-barang Liem, ia juga juga menuntut lawannya membuat pernyataan permintaan maaf melalui surat kabar di Jawa Tengah. Majelis hakim yang diketuai Husaifah Parlindungan mengabulkan sebagian tuntutan Koentomo. Liem dihukum hakim membayar ganti rugi Rp 2,5 juta dan memasang iklan permintaan maaf lewat koran-koran. "Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Liem itu, nama Koentomo yang pedagang itu menjadi tercemar," alasan Husaifah. Pencemaran nama baik dalam kasus ini, katanya, termasuk dalam perbuatan melawan hukum, seperti diatur pasal 1365 KUH Perdata dalam arti luas. Berdasarkan penafsiran itu, perbuatan melawan hukum tak hanya lagi melawan ketentuan tertulis. "Tapi juga setiap perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan terhadap diri dan barang orang lain," tambah Husaifah. Liem, yang bagaikan jatuh diimpit tangga, menyatakan banding atas vonis itu. Pemukulan itu terjadi, katanya, hanya disebabkan ulah Koentomo yang tak kunjung membayar utangnya Rp 16 juta kepadanya. "Ia terbukti tak beritikad baik," kata Liem. Pada waktu kejadian itu, katanya, Koentomo justru sengaja memancing emosinya dengan cara meludahi dan menarik bajunya. Akibat itu, ceritanya, ia balik menarik baju Koentomo." Tapi Koentomo bilang, 'kalau berani, pukul saja'," kata Liem. Mendengar itu, Liem khilaf dan menghantam Koentomo. Ternyata, akibatnya malah lebih sial. Selain utangnya tak juga dikembalikan, kini ia harus membayar ganti rugi pula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus