Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman dan Ketua MPC PP Jaktim Norman Silitonga hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan anggota polisi oleh sejumlah anggota ormas PP di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi kami biasa saja, kalau ada pemeriksaan terhadap Sekjen dimintai keterangan, kan bukan pelaku jadi enggak ada masalah. Kalau polisi mau cari rangkaian hukum silakan saja," ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution saat dihubungi, Senin, 13 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Razman mengatakan pemeriksaan kliennya ini semata-mata untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga, dia meminta agar tidak ada penggiringan opini yang menjelek-jelekkan nama ormas Pemuda Pancasila atau para petinggi lainnya.
"Jangan sampai ada gambaran seolah-olah Sekjen turut serta, macam-macam, jangan sampai ada penggiringan opinilah ini," kata Razman.
Kasus ini berawal pada 25 November lalu, PP menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR untuk menuntut kader PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf atas pernyataannya soal ormas. Namun, demonstrasi itu berujung ricuh. Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali dikeroyok oleh massa.
Polisi kemudian menangkap dan menetapkan 15 anggota ormas PP sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat demo. Sementara dalam kasus pengeroyokan polisi lalu lintas AKBP Dermawan, sebanyak 6 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat para tersangka anggota Pemuda Pancasila yang membawa senjata dalam demo di DPR dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan pengeroyok Dermawan dikenakan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP. Seluruh tersangka hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya.