Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Selamat Datang Pengendali Miras

Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Masih mengakomodasi masyarakat adat yang memiliki "kebiasaan" dengan minuman seperti ini.

14 Juli 2014 | 00.00 WIB

Selamat Datang Pengendali Miras
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DERETAN minuman beralkohol dalam botol dan kaleng mengisi separuh lemari berpendingin di toko retail yang berada di area stasiun kereta api Sudirman, Jakarta. Mereknya beraneka ragam. Harganya pun bervariasi, dari "hanya" Rp 19 ribu hingga Rp 80 ribu. Minuman itu berdampingan dengan aneka macam minuman ringan. Siapa pun boleh beli. Tak ada secuil pengumuman yang, misalnya, menerangkan siapa yang boleh dan tak boleh membeli.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus