Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

13 Mei 2024 | 09.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang komika dengan akun @gerallio, dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Muhammad Andika Panji (34 tahun), dari komunitas tuli @idhola karena dianggap menghina bahasa isyarat, pada Jumat, 10 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, kronologi kasus dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat terlapor, yaitu akun instagram @gerallio memposting video prank yang berlokasi di Komplek DKI Blok O nomor 30 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Pemilik akun itu menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya. Kemudian saksi berinisial PA mengomentari video tersebut. "Kok bahasa isyarat asal-asal demi viral instan? GAK LUCU! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 jam. Kami akan laporkan kepada polisi."

Namun pemilik akun @gerallio tidak menanggapi komentar itu.

Menurut keterangan saksi PA, terlapor justru memposting video lain dan membalas seluruh komentar kecuali komentar dari akun komunitas tuli. "Dengan perbuatan terlapor tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Rahmat kepada Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komika dengan akun @gerallio itgu dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan atau pasal 7 juncto pasal 144 Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Saksi Phiter Angdika alias PA, 34 tahun, menjelaskan alasan komunitas tuli melaporkan tindakan  komika tersebut. Menurut dia, tindakan penghinaan terhadap bahasa isyarat sering dilakukan oleh masyarakat awam. "Jadi lapor supaya masyarakat sadar dan enggak ikut-ikutan," kata Phiter melalui Direct Massage Instagram, pada Ahad, 12 Mei 2024. 

Phieter juga menyampaikan, masyarakat boleh berekspresi, namun jangan melewati batas, terlebih ekspresi tersebut adalah menghina bahasa isyarat. 

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus