Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Garut menciduk seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diduga mengancam istrinya menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Pria tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan hukum sekaligus menyelidiki asal senjata rakitan tersebut.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan asal senjata api tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko di Garut, Ahad, 16 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan, pria berinisial VR (32 tahun) warga Kecamatan Garut Kota ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban inisial DM (28 tahun), kata Joko, berdasarkan pemeriksaan sementara mengaku sudah dua kali mendapatkan ancaman dari pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut di rumahnya Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Sabtu, 15 Februari 2025.
Ia menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat itu, jajarannya langsung bergerak cepat mengecek tempat kejadian perkara, kemudian mengamankan pelaku dan menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru.
"Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami segera mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk," katanya.
Selanjutnya kepolisan melakukan pemeriksaan terhadap VR untuk mendalami kepemilikan dan asal-usul senjata api rakitan yang dibawa pelaku dan digunakan untuk mengancam istrinya.
Kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang terbukti memiliki atau menggunakan senjata api ilegal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala kejadian yang berpotensi membahayakan keamanan, dan ketertiban umum agar bisa segera ditangani.