Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis

19 September 2024 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan yang disebut tercatat sebagai seorang residivis atau orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketika terjadi tindak pengulangan pidana oleh mantan terpidana, kita layak bertanya-tanya tentang kemujaraban program pembinaan pemasyarakatan dalam menekan potensi residivisme terpidana,” kata Reza ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 18 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sistem peradilan pidana, Reza mengatakan, otoritas pemasyarakatan seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sering kali luput dari perhatian masyarakat. Sementara lembaga lain, seperti kepolisian dan kehakiman, justru lebih banyak menjadi sorotan publik. 

Ia mempertanyakan bentuk pengawasan apa yang sudah dilakukan pemerintah terhadap seorang terpidana. “Saat terjadi residivisme, apakah Kemenkumham melakukan risk assessment terhadap terpidana (yang bersangkutan)?” tutur Reza. 

Reza menjelaskan, ketika seorang terpidana mendapat remisi dan dilepaskan pada waktunya, maka dapat diasumsikan bahwa—mengacu pada risk assessment atau penilaian risiko—tingkat kebahayaan terpidana tersebut dan risiko pengulangan pidananya dinilai rendah. Selain itu, terpidana juga dinilai cocok dengan program pembinaan.

“Lantas, apa penjelasan Kemenkumham bahwa mantan terpidana dimaksud ternyata (sekarang) diduga mengulangi aksi jahatnya?” tanyanya. 

Menurut Reza, beberapa hal yang dapat ditelusuri dalam penilaian risiko terhadap terpidana ini mencakup riwayat masalah mental dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis), fantasi kekerasan, dan pola pengekspresian amarah. Selain itu, stabilitas ekonomi dan stabilitas domisili juga menjadi faktor. 

Setelah melakukan penilaian ini, maka gambaran tentang kondisi kebahayaan dan faktor penyebab residivisme terpidana akan terlihat. “Dari situ pula didapat kerentanan si napi yang bisa menjadi penyebab residivismenya,” kata Reza. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung. Pihak kepolisian menyatakan tersangka IS tercatat sebagai residivis pencabulan.

Kepala Polres Padang Pariaman, Ajun Komisaris Besar Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka IS. "Benar, sudah tersangka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 16 September 2024.

Fachri Hamzah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus