Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Melawan Pemberangusan Serikat Pekerja

Sejumlah pekerja di CNN Indonesia dipecat setelah membentuk serikat. Sejumlah pihak curiga ini sebagai bentuk union busting.

13 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman memberikan pemaparan dalam diskusi di Jakarta, 31 Agustus 2024. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Sejumlah pekerja CNN Indonesia dipecat setelah mendirikan serikat pekerja.

  • Pemecatan ini dianggap sebagai bentuk pemberangusan tenaga kerja.

  • Pembuktiannya pun dinilai cukup mudah.

DELAPAN dari empat belas karyawan perusahaan media CNN Indonesia yang mengalami pemecatan kini tengah menjalani proses tripartit di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah membentuk serikat pekerja yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan enam rekannya sudah menerima keputusan PHK itu. “Tersisa delapan pekerja, termasuk saya, yang masih menempuh perselisihan tripartit,” kata Taufiqurrohman ketika dihubungi, Kamis, 12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufiq menyatakan pertemuan pertama tripartit itu dilakukan pada Rabu, 11 September 2024. Namun, menurut dia, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di disnaker provinsi. Pihak CNN Indonesia ingin tripartit dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan itu berada di Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufiq mendapatkan surat pemberitahuan PHK melalui surat elektronik pada 31 Agustus 2024, bertepatan saat SPCI menggelar diskusi dan peluncuran serikat pekerja ini. Mereka mendaftarkan SPCI ke Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan pada 27 September 2024 karena tak terima dengan pemotongan gaji yang dilakukan manajemen CNN Indonesia sejak beberapa bulan terakhir. Pada hari itu pula akses pekerjaannya diputus. Dia dikeluarkan dari grup WhatsApp kantor dan dilarang masuk kerja, sementara masalah itu masih dalam proses perselisihan. "Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan, dan sewenang-wenang," kata Taufiq.

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk 'Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media', di Jakarta, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Sebelum surat PHK itu melayang, Taufiq mengaku telah dipanggil menghadap divisi human resources development (HRD) CNN Indonesia saat awal pembentukan serikat, tepatnya pada 22 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Taufiq ditawari opsi berhenti dengan pesangon. Sehari setelah mereka mendaftarkan serikat ke Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Taufiq kembali dipanggil menghadap melalui WhatsApp.

Dalam kesempatan itu, Taufiq menolak tawaran berhenti dengan alasan proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga menyampaikan bahwa tripartit sudah dicatatkan dan SPCI telah terdaftar. Taufiq meminta perusahaan berkomunikasi lebih dulu dengan pengurus serikat pekerja mengenai masalah ketenagakerjaan. “Ternyata upaya komunikasi yang saya lakukan pada 28 Agustus 2024 itu diabaikan. Tanpa komunikasi lebih dulu dengan pengurus SPCI, perusahaan malah mengirim surat PHK melalui e-mail ke delapan anggota pada 29 Agustus 2024 pagi,” tutur Taufiq.

Menurut Taufiq, PHK sepihak yang dilakukan CNN Indonesia ini melanggar aturan. Alasannya, pemberhentian itu langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak. Padahal pemberhentian itu seharusnya baru berlaku setelah 14 hari kerja, itu pun jika pekerja menerimanya. Karena itu, dia mengklaim CNN Indonesia melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. "Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta mencederai nilai-nilai demokrasi," kata Taufiq.

Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi, membantah tudingan PHK sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja. Dia menyatakan tak ada larangan mendirikan serikat pekerja di Grup Transmedia. Riza mengakui adanya PHK terhadap 14 pekerja tersebut, tapi itu karena perusahaan tersebut tengah dalam proses restrukturisasi organisasi atau efisiensi. “Proses PHK sudah berjalan sejak tahun lalu,” ucapnya.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Pers sebagai kuasa hukum, Ade Wahyudin, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan langsung dengan tindakan union busting. “Seperti penolakan keberadaan serikat pekerja,” katanya. Ade menduga kuat pemecatan ini berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja. Sebab, salah satu bentuk tindakan union busting adalah PHK. Namun dia tidak membuka detail bukti-bukti apa saja yang diperlukan karena masih melakukan pendalaman.

Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Caesar Akbar, juga melihat potensi union busting dalam peristiwa ini. Alasannya, PHK itu dilakukan bertepatan dengan pembentukan SPCI. “PHK dilakukan tanpa tahapan formal sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dilakukan berdekatan dengan pencatatan SPCI pada 27 Agustus 2024,” ujar Caesar.

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk 'Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media', di Jakarta, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi, mengatakan PHK sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja mudah untuk dibuktikan. Salah satu indikasi yang perlu dilihat, menurut dia, adalah apakah yang dikenai PHK itu merupakan para pendiri serikat pekerja atau bukan. “Kalau yang dikenai PHK yang mendirikan serikat pekerja, tentunya itu jadi pertanyaan,” ujar Tadjuddin saat dihubungi kemarin.

Jika sebuah perusahaan mengelak dengan alasan efisiensi, kata Tadjuddin, perusahaan itu harus memberikan penjelasan kepada dinas tenaga kerja. Jika tidak, menurut dia, para pekerja itu bisa mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena mendirikan serikat pekerja merupakan hak asasi dan dilindungi oleh undang-undang. “Kalau memang dipecat karena mendirikan serikat pekerja, bisa kena sanksi perusahaannya,” kata Tadjuddin. “Kalau alasannya efisiensi, perusahaan harus memberikan penjelasan: ‘PHK kami lakukan karena efisensi begini-begini-begini.’ Tidak bisa semena-mena.”

Tadjuddin juga menjelaskan, dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa PHK harus melibatkan persetujuan dari tiga belah pihak: pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Pasal 151 undang-undang tersebut bahkan berbunyi PHK sebisa mungkin harus dihindari atau tidak terjadi. “Jadi, sebenarnya itu harus disetujui oleh tiga pihak, tidak bisa sepihak,” ucapnya.

Dosen hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, sependapat dengan Tadjuddin. Untuk membuktikan PHK sebagai bentuk pemberangusan serikat kerja, menurut dia, perlu dikumpulkan bukti yang berkaitan dengan proses perselisihan ketenagakerjaan. Misalnya perlu diperiksa apakah semua karyawan yang dikenai PHK adalah anggota serikat atau memiliki hubungan dengan serikat. 

Selain itu, harus dilihat apakah terdapat keterkaitan waktu antara pelaksanaan PHK dan pembentukan serikat pekerja. Juga, penting untuk memastikan bahwa proses PHK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Salah satu indikasi PHK sebagai union busting ini biasanya adalah PHK dilakukan secara sepihak dan dalam waktu singkat,” ujar Nabiyla.

Selain bukti langsung terkait dengan PHK, informasi mengenai tindakan perusahaan sebelumnya juga sangat penting untuk mendukung argumen union busting, termasuk ancaman atau intimidasi yang pernah dilakukan perusahaan terkait dengan pembentukan serikat pekerja. “Pernah-enggak ada upaya menghalangi pembentukan serikat sebelumnya? Pernah-enggak pekerja dapat intimidasi terkait dengan rencana pembentukan serikat?" dia menambahkan.

Dalam dugaan PHK oleh manajemen CNN Indonesia yang mendirikan serikat pekerja ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ikut buka suara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk mendirikan serikat pekerja sehingga semestinya perusahaan tidak boleh menghalangi. "Kalau itu benar terjadi (PHK karyawan karena mendirikan serikat pekerja), tidak boleh dilakukan," kata Indah ketika ditemui seusai rapat di DPR RI, Senin, 2 September 2024. "Kebebasan setiap pekerja itu dijamin oleh undang-undang. Boleh membentuk serikat pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku." 

Indah pun mengatakan perusahaan bisa terkena sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran. Hanya, Kemnaker mesti lebih dulu meminta klarifikasi apakah PHK sepihak itu dilakukan setelah karyawan membentuk serikat pekerja. Setelah itu, baru dilakukan mediasi. Proses ini baru bisa dilakukan bila pihaknya sudah menerima aduan. Sementara belum mendapat pengaduan, Indah berharap SPCI berdialog dengan manajemen untuk mencari solusi. Bila tidak ada titik temu, dia meminta serikat pekerja membuat laporan ke mereka. "Ada sanksi tergantung substansi perselisihannya," ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Andi Adam, Bagus Pribadi, dan Riri Rahayu berkontribusi dalam tulisan ini.

Defara Dhanya Paramitha

Defara Dhanya Paramitha

Memulai karier jurnalistiknya di Tempo pada 2022. Alumni Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Indonesia ini meraih penghargaan karya antikorupsi dari KPK. Kini menulis isu seputar sains, teknologi, dan lingkungan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus