Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim Markas Besar Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco mengatakan keluarga sudah datang untuk menjemput Mustofa. Ia sendiri merupakan penjamin untuk Mustofa.
"Saya sudah serahkan semua persyaratan, saya sudah tanda tangan, Insya Allah siang atau sore sudah keluar," kata Dasco di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019.
Dalam proses pengajuan penjamin, kata Dasco, dirinya sudah bertemu dengan Mustofa. Ia pun juga sudah bertemu dengan istri dan keluarga Mustofa yang menunggunya.
"Jadi hari ini bisa keluar baik dari Polda Metro maupun Bareskrim Mabes Polri," kata Dasco.
Polisi resmi menahan Mustofa Nahra pada 27 Mei 2019 lalu. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial. Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.
Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.
Mustofa dilaporkan seseorang terkait cuitan Twitternya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan Aksi 21-22 Mei. Laporan itu tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.