Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Setelah Kasus MinyaKita, Satgas Pangan Temukan Penyelewengan Beras Kemasan

Setelah mengusut kasus MinyaKita, Satgas Pangan Polri mengaku sudah menemukan penyelewengan takaran beras kemasan.

21 Maret 2025 | 15.40 WIB

Ilustrasi pedagang beras medium dan beras premium. Foto: ANTARA
Perbesar
Ilustrasi pedagang beras medium dan beras premium. Foto: ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polri bakal menindak penyelewengan takaran beras yang berpotensi terjadi menjelang hari raya Idulfitri. Produsen nakal biasanya mengurangi takaran beras dalam kemasan yang membuat konsumennya merugi akibat praktik tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Samsu Arifin menyebut pihaknya sudah menemukan penyelewengan takaran beras ini di beberapa daerah. Namun mereka belum bisa merilisnya karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Satgas Pangan Polri di pusat maupun daerah memang mendeteksi ini, baik penyelewengan takaran maupun kualitasnya," kata Samsu kepada awak media di Grand Kemang Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Samsu, praktik penyelewengan takaran pangan kemasan memang sering terjadi menjelang hari-hari besar keagamaan maupun nasional. Produsen yang nakal mencoba untuk mengibuli konsumen demi mendapat keuntungan lebih. Hal ini mirip dengan kasus penjualan MinyaKita.

"Kami terus mengikuti perkembangan tentang bahan kebutuhan pokok ini. Potensi terjadinya penyelewengan dalam takaran dan harga itu selalu terjadi," ujar Samsu.

Selain membahas soal penyelewengan beras, Samsu juga membeberkan bahwa Satgas Pangan Polri telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus MinyaKita. Para tersangka ditemukan di berbagai kawasan, mulai dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, hingga Gorontalo.

11 tersangka itu diperoleh dari hasil penyelidikan terhadap 12 Laporan Polisi yang diterima Satgas Pangan Polri. Dia juga membeberkan kalau kepolisian saat ini juga sedang menyelidiki tujuh laporan yang lain terkait perkara ini.

Adapun kasus MinyaKita belakangan santer diperbincangkan. Berawal dari temuan kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 700 sampai 900 mililiter saja. Satgas Pangan sebelumnya menemukan ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Satgas Pangan juga menemukan tiga produsen yang kedapatan memproduksi MinyaKita tidak sesuai dengan takaran di kemasan. Mereka yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus