Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Si Spesialis Perkara Kakap

13 Juni 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di kalangan jaksa, dia dijuluki ”jaksa spesialis kasus pidana kakap”. Dalam tiga tahun terakhir ini, Cirus Sinaga, 53 tahun, memang menangani kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, baik sebagai anggota maupun ketua tim jaksa. Di pengadilan, Cirus juga dikenal sebagai jaksa galak. Komentarnya yang tajam kerap membuat pengacara meradang.

Tatkala menjadi ketua tim jaksa kasus Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang dituntutnya hukuman mati, misalnya, Cirus menggambarkan kesalahan Antasari seperti air yang mengalir di bawah terik matahari. ”Tidak usah berbohong lagi, kesalahannya itu seperti air sungai yang mengalir di siang hari di bawah matahari, terang-benderang,” katanya. Antasari belakangan divonis 18 tahun penjara.

Memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Medan pada 1985 beberapa saat setelah lulus dari Universitas Sumatera Utara, Cirus juga sempat bertugas sebagai jaksa di sejumlah daerah sebelum akhirnya masuk Kejaksaan Agung. Bapak empat anak kelahiran Deli Serdang ini, misalnya, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Selain menangani kasus Antasari, Cirus menjadi jaksa kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia yang tewas diracun di pesawat Garuda dalam perjalanannya ke Belanda. Saat itu sejumlah aktivis LSM memang meletakkan harapannya ke Cirus agar bisa menyeret dan menghukum pelaku pembunuhan itu seberat-beratnya.

Tuntutan yang dibuat Cirus memang tak main-main. Pollycarpus Budihari Priyanto, misalnya, terdakwa yang dituduh meracun Munir, dituntut hukuman seumur hidup. Kendati Cirus saat itu hanya jaksa anggota, bisa dibilang tuntutan kepada Polly itu sebagian besar adalah buah pikiran Cirus. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belakangan kemudian memvonis Polly 14 tahun penjara.

Sukses menjebloskan Polly, ia lantas ditunjuk menjadi ketua tim jaksa penuntut bekas Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono. Seperti kepada Pollycarpus, Cirus mendakwa mantan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Ia menyatakan Muchdi-lah orang yang menganjurkan Polly meracun Munir.

Cirus menuntut Muchdi hukuman 15 tahun penjara. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Suharto membebaskan Muchdi. Hakim menyatakan bukti yang ditunjukkan Cirus kurang kuat. Lolosnya Muchdi membuat sejumlah aktivis hak asasi mengecam kejaksaan. Lembaga ini dinilai tak maksimal dalam mengusut dan menampilkan bukti keterlibatan Muchdi ini.

Palmer Situmorang, pengacara Cirus, menyatakan kepercayaan yang diberikan kepada Cirus untuk menangani kasus besar membuktikan Cirus bukan jaksa sembarangan. ”Itu menunjukkan ia jaksa berprestasi,” kata Palmer. Kini jaksa berprestasi itu duduk di kursi pesakitan.

Sandy I.P.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus