Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung atau kebakaran Kejagung pada siang ini, 13 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yes, jam 14.00 WIB ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 13 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Kepolisian pun kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.
Perkembangan terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik enam pekerja.
ANDITA RAHMA