Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siang Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Badan Reserse Kriminal Polri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran kejagung pada siang ini, 13 November 2020.

13 November 2020 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo. ANTARA/ HO-Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung atau kebakaran Kejagung pada siang ini, 13 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yes, jam 14.00 WIB ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 13 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil pemeriksaan, penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Kepolisian pun kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.

Perkembangan terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik enam pekerja.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus