Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

MD berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejaksaan Agung.

13 November 2020 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja beraktivitas memasang tiang penyangga untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Pusat Laboratorium Forensik Polri menyimpulkan, sumber api dalam kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Mereka adalah pihak swasta, MD; mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS; dan konsultan, J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, MD berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“MD meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ucap Argo melalui konferensi pers daring pada Jumat, 13 November 2020.

Sementara untuk IS dan J, keduanya ditetapkan terkait dengan pengadaan aluminium composite panel (ACP). Sebelumnya, dari hasil olah lokasi kebakaran, bahan ACP yang berada di sisi luar gedung juga menjadi akselerator hingga kebakaran terjadi secara merata.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan, IS saat menjabat sebagai PPK Kejaksaan Agung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai.

“Dia juga tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP,” kata Ferdy. Maka dari itu, konsultan perencana yang ditunjuk yakni J juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus