Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

JPU Kembalikan Berkas 5 Tersangka Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung mengatakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik.

27 November 2020 | 13.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja beraktivitas memasang tiang penyangga untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 350 miliar untuk tahun 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara lima tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara lima tersangka itu dikembalikan ke penyidik pada pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil. Berkasnya dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi,” ujar Hari saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 November 2020.

Kendati demikian, Hari tidak merinci apa saja yang menjadi kekurangan dari berkas perkara tersebut. “Semoga segera dilimpahkan kembali sesuai dengan petunjuk-petunjuk JPU,” ucap dia.

Dalam kasus kebakaran ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari lima tukang, mandor, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru berinisial IS, MD dan J. Ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus