Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum
Korupsi

Berita Tempo Plus

Siapa Menyusul Mas Mul

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melakukan penyuapan. Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin akan terus mengusut kasus korupsi di KPU.

19 September 2005 | 00.00 WIB

Siapa Menyusul Mas Mul
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Duduk di barisan bangku kedua pengunjung ruang pengadilan, Gina Santayana tampak tegar. Putri sulung Mulyana W. Kusumah itu dengan cermat mendengarkan setiap kalimat yang diucapkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin pekan lalu. Namun, begitu ketua majelis hakim Masruddin Chaniago menyebut kalimat ”menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun tujuh bulan kepada terdakwa”, wanita 28 tahun itu langsung terisak. Air matanya meleleh. ”Ini tidak adil,” katanya lirih, seperti bergumam.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus