Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Siasat Pelaku Mutilasi di Bekasi Hilangkan Bau Busuk: Tabur Kopi hingga Nyalakan AC

Pelaku mutilasi di Bekasi melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan bau busuk usai membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).

7 Februari 2023 | 08.47 WIB

M Ecky Listiantho, tersangka kasus mutilasi di Bekasi. Istimewa
Perbesar
M Ecky Listiantho, tersangka kasus mutilasi di Bekasi. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku mutilasi di Bekasi, M. Ecky Listiantho, berupaya menghilangkan bau busuk usai membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan salah satu caranya dengan menabur kopi di sekitar mayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," ujar dia dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Blok 1 lantai 33 Nomor A, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 25 Juni 2019. Leher wanita 54 tahun itu dicekik hingga akhirnya tewas. 

Motif pembunuhan, karena pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku bahkan mengambil uang dan harta korban, termasuk apartemen yang menjadi lokasi pembunuhan. 

Ecky mengantongi uang total Rp 1,14 miliar yang terdiri dari hasil penjualan apartemen, uang dari rekening Bank Mandiri milik Angela, hasil gadai sertifikat rumah, dan sewa apartemen yang diambil alih. 

"Total M. Ecky Listiantho mengemas Rp 1.146.869.000," tutur Hengki.

Selain itu, motif pembunuhan lainnya adalah Ecky diduga marah ketika Angela mengajak menikah. Sebab, umur mereka berjarak 20 tahun, beda agama, dan Ecky sudah menikah. 

Pelaku mendiamkan jasad Angela di tempat kejadian perkara (TKP) hingga memutuskan mutilasi pada Agustus 2019. "Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," kata Hengki.

Pasca dimutilasi, dia melanjutkan, jenazah Angela tetap dibiarkan di dalam dua kontainer di apartemen hingga April 2020. Pelaku akhirnya memindahkan mayat yang sudah terbagi menjadi beberapa bagian itu ke sebuah kontrakan milik seorang berinisial UL di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.

Ecky berpindah tempat lagi ke kontrakan di Kampung Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang disewa dari A pada Juni 2021. Di tempat inilah mayat Angela, korban mutilasi di Bekasi, ditemukan pada 29 Desember 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus