Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku mutilasi di Bekasi, M. Ecky Listiantho, berupaya menghilangkan bau busuk usai membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan salah satu caranya dengan menabur kopi di sekitar mayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," ujar dia dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Blok 1 lantai 33 Nomor A, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 25 Juni 2019. Leher wanita 54 tahun itu dicekik hingga akhirnya tewas.
Motif pembunuhan, karena pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku bahkan mengambil uang dan harta korban, termasuk apartemen yang menjadi lokasi pembunuhan.
Ecky mengantongi uang total Rp 1,14 miliar yang terdiri dari hasil penjualan apartemen, uang dari rekening Bank Mandiri milik Angela, hasil gadai sertifikat rumah, dan sewa apartemen yang diambil alih.
"Total M. Ecky Listiantho mengemas Rp 1.146.869.000," tutur Hengki.
Selain itu, motif pembunuhan lainnya adalah Ecky diduga marah ketika Angela mengajak menikah. Sebab, umur mereka berjarak 20 tahun, beda agama, dan Ecky sudah menikah.
Pelaku mendiamkan jasad Angela di tempat kejadian perkara (TKP) hingga memutuskan mutilasi pada Agustus 2019. "Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," kata Hengki.
Pasca dimutilasi, dia melanjutkan, jenazah Angela tetap dibiarkan di dalam dua kontainer di apartemen hingga April 2020. Pelaku akhirnya memindahkan mayat yang sudah terbagi menjadi beberapa bagian itu ke sebuah kontrakan milik seorang berinisial UL di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.
Ecky berpindah tempat lagi ke kontrakan di Kampung Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang disewa dari A pada Juni 2021. Di tempat inilah mayat Angela, korban mutilasi di Bekasi, ditemukan pada 29 Desember 2022.
Baca juga: Kronologi Ecky LIstiantho Bunuh dan Mutilasi Angela di Apartemen, Bubuk Kopi dan Gergaji Listrik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.