Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang E-KTP, Ade Komarudin Akui Pernah Bertemu Irman Tiga Kali

Irman berkeluh kesah lantaran selalu disorot mengenai proyek e-KTP.

16 Oktober 2017 | 17.22 WIB

Ade Komarudin usai diperiksa KPK untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik atau e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ade Komarudin usai diperiksa KPK untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik atau e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ade Komarudin, dicecar oleh Hakim Ketua, Jhone Halasan Butar-Butar, tentang pertemuannya dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri , Irman, tersangka korupsi e-KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Akom demikian Ade biasa disapa, menuturkan Irman sempat mendatangi rumahnya yang berada di bilangan Jakarta Selatan untuk bercerita kepadanya. "Ditelpon orang rumah, ada tamu, ternyata Pak Irman," ujar Akom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengaku merasa cemas jika nantinya terseret dalam kasus e-KTP tersebut. Dalam pertemuan itu, Irman berkeluh kesah lantaran selalu disorot mengenai proyek e-KTP. "Jangan khawatir. Sepanjang hukum yang berlaku, enggak usah takut," kata Akom kala itu kepada Irman.

Selain itu, mereka juga bertemu di sebuah restoran dan di Palembang saat pelantikan Gubernur Sumatera Selatan. Namun, Akom tidak menjelaskan secara rinci bertemu di restoran apa dan kapan waktunya.

Selain itu, Jhone menanyakan alasan Akom mengapa bertemu dengan Irman. Padahal, Akom mengaku tidak pernah ada sangkut paut dengan proyek e-KTP tersebut.

"Pak Irman pernah dampingi Mendagri. Pak Mendagri beberapa kali ketemu saya yang resmi atau tidak. Sebagai Sekretaris Fraksi saya komunikasi ya wajar saja. Komunikasi secara umum enggak khusus bahas apapun," kata Akom.

Ade Komarudin menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017. Ia akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi Narogong yang menjadi terdakwa dalam kasus ini sebelumnya didakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Ia juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus