Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Etik Aipda Ihwanudin Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah menjadwalkan sidang etik Aipda Ihwanudin yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

9 April 2025 | 19.41 WIB

Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim (kanan) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja berusia 15 tahun, 19 Maret 2025. Salah satu korban tewas bakar diri karena peristiwa itu. Dok. Kompolnas/Polres Sikka
Perbesar
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim (kanan) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja berusia 15 tahun, 19 Maret 2025. Salah satu korban tewas bakar diri karena peristiwa itu. Dok. Kompolnas/Polres Sikka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Inspektur Dua Ihwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, diduga telah melecehkan dua anak perempuan berusia 15 tahun secara seksual. Ia dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 11 April 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo. "Update dari Polda NTT, sidang etik Aipda Ihwanudin Ibrahim rencananya dilaksanakan di Polres Sikka," kata Arief, Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Arief menuturkan, sidang KKEP itu akan dihadiri tim dari Propam serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT. "Tim Propam dan Bidkum dari Kupang akan berangkat ke Sikka," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan pelecehan seksual ini bermula dari laporan keluarga korban, KZN, 15 tahun, yang mengungkap perbuatan Ihwanudin. Polisi itu berkomunikasi dengan korban melalui video call. Saat itulah diduga Ihwanudin memperlihatkan alat kelaminnya. Ia juga mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 1 juta asalkan bersedia berhubungan badan.

Satu korban lain, AFN, tewas secara tragis setelah membakar diri pada 23 November 2024. Ia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit karena menderita luka bakar serius. Kasus ini menjadi perhatian publik karena keluarga korban mengaku mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak kepolisian. 

Hasil pemeriksaan internal oleh Propam Polres Sikka menguatkan dugaan pelanggaran etika dan disiplin berat yang dilakukan oleh Ihwanudin. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menyentuh ranah pidana.

Komnas HAM sebelumnya juga telah meminta transparansi dalam penanganan perkara ini. Sidang etik pada 11 April nanti akan menjadi penentu layak tidaknya Ihwanudin menyandang seragam Polri.  

Saat ini Ihwanudin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pos Polisi Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Kabupaten Sikka, NTT. Dia juga dikenakan penempatan khusus (patsus) di Polres Sikka sebelum menjalai sidang etik.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus