Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Inspektur Dua Ihwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, diduga telah melecehkan dua anak perempuan berusia 15 tahun secara seksual. Ia dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 11 April 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo. "Update dari Polda NTT, sidang etik Aipda Ihwanudin Ibrahim rencananya dilaksanakan di Polres Sikka," kata Arief, Rabu, 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Arief menuturkan, sidang KKEP itu akan dihadiri tim dari Propam serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT. "Tim Propam dan Bidkum dari Kupang akan berangkat ke Sikka," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dugaan pelecehan seksual ini bermula dari laporan keluarga korban, KZN, 15 tahun, yang mengungkap perbuatan Ihwanudin. Polisi itu berkomunikasi dengan korban melalui video call. Saat itulah diduga Ihwanudin memperlihatkan alat kelaminnya. Ia juga mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 1 juta asalkan bersedia berhubungan badan.
Satu korban lain, AFN, tewas secara tragis setelah membakar diri pada 23 November 2024. Ia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit karena menderita luka bakar serius. Kasus ini menjadi perhatian publik karena keluarga korban mengaku mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan internal oleh Propam Polres Sikka menguatkan dugaan pelanggaran etika dan disiplin berat yang dilakukan oleh Ihwanudin. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menyentuh ranah pidana.
Komnas HAM sebelumnya juga telah meminta transparansi dalam penanganan perkara ini. Sidang etik pada 11 April nanti akan menjadi penentu layak tidaknya Ihwanudin menyandang seragam Polri.
Saat ini Ihwanudin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pos Polisi Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Kabupaten Sikka, NTT. Dia juga dikenakan penempatan khusus (patsus) di Polres Sikka sebelum menjalai sidang etik.