Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Gugatan Kematian Ikan Koi Akibat Listrik Padam Ditunda

Seorang warga Jakarta Selatan menggugat PLN atas kematian sejumlah ikan koinya saat terjadi listrik padam pada 4 Agustus lalu.

20 Agustus 2019 | 16.46 WIB

Dengan mengandalkan penerangan lilin, karyawan melayani pembeli akibat pemadaman listrik di sebuah rumah makan di kawasan Sabang, Jakarta, Ahad, 4 Agustus 2019. Dampak padamnya listrik tersebut membuat sejumlah aktivitas warga terhambat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Dengan mengandalkan penerangan lilin, karyawan melayani pembeli akibat pemadaman listrik di sebuah rumah makan di kawasan Sabang, Jakarta, Ahad, 4 Agustus 2019. Dampak padamnya listrik tersebut membuat sejumlah aktivitas warga terhambat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan perkara kematian ikan koi karena listrik padam secara massal ditunda pekan depan, Selasa, 27 Agustus 2019. Rencananya, sidang gugatan yang diajukan oleh Petrus Bello itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ditunda karena PLN tidak ada kabar. Mereka sudah dipanggil secara patut pada Kamis kemarin," kata Kuasa hukum Petrus, Evalina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus ini, Petrus Bello menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena menilai PT Perusahaan Listrik Negera atau PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemadaman listrik seharian pada 4 Agustus lalu. Menurut dia, Badan Usaha Milik Negara itu punya kewajiban menyediakan layanan listrik kepada konsumen dengan keandalan yang tidak diragukan.

"Kami selaku konsumen sangat dirugikan, apalagi pemadaman itu mengakibatkan beberapa ekor ikan koi kami jadi tidak aktif (mati)," kata Petrus.

Matinya listrik selama sepuluh jam, yakni dari pukul 11.45 hingga 21.30 pada 4 Agustus lalu itu membuat aerator kolam tidak berfungsi sehingga empat ekor ikan koi milik Petrus mati. Menurut Petrus, dua ikan koi yang mati berjenis Shiro Bekko berukuran 27 sentimeter berharga Rp 150.000 ribu per ekor. Sedangkan dua ekor lagi berjenis Benigoi ukuran 45 sentimeter seharga Rp 4.450.000 per ekor.

Sehingga, total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 9.200.000. Nilai itu juga yang dituntut Petrus ke PLN untuk dibayar sebagai ganti rugi materil. "Jadi maksud saya, gugatan ini sesungguhnya agar PLN tidak melakukan hal yang sama," kata dia.

Listrik padam pada 4 Agustus lalu tak hanya berimbas pada masyarakat di Jakarta, tetapi juga di Jawa Barat dan Banten. Padamnya listrik juga berimbas kepada layanan transportasi umum seperti KRL dan MRT. Pemadam listrik berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus