Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHP

PN Solo telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akibat penyebaran berita bohong, ujaran kebencian. Apa artinya?

20 April 2023 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memvonis Bambang Tri Mulyono dengan pidana penjara selama 6 tahun, pada Selasa, 18 April 2023. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bambang atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE. Vonis ini dijatuhkan sesuai pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim menyatakan pertemuan antara Bambang dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sampai keduanya melakukan podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar, seperti diberitakan Tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan pidana penjara selama 6 tahun untuk Bambang sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian tentang ijazah palsu Jokowi. 

Arti Ujaran Kebencian dalam KUHP

Arti dari ujaran kebencian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam beberapa pasal, sebagai berikut.

1. Pasal 156 KUHP

Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

2. Pasal 157 KUHP

Berdasarkan mkri.id, sesuatu dikatakan ujaran kebencian, jika seseorang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia. Tindakan tersebut  dilakukan dengan tujuan agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum. Seseorang tersebut akan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

3. Pasal 310 ayat (1) KUHP

Ujaran kebencian adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal. Tindakan ini dilakukan agar tuduhan tersebut diketahui  umum. Adapun, pidana yang mengancamnya sesuai pasal ini adalah penjara  paling  lama  9 bulan  atau pidana  denda  paling  banyak Rp4.500.

4. Pasal 310 ayat (2) KUHP

Ujaran kebencian dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di publik yang membuat seseorang itu diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Kata pencemaran ditulis berarti dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang dimuat di media dalam bentuk tulisan atau foto, sebagaimana dilansir Mahadi: Indonesia Journal of Law

5. Pasal 311 ayat (1) KUHP

Jika seseorang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

6. Pasal 315 KUHP

Ujaran kebencian dapat diartikan sebagai setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, baik di publik dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya. Seseorang tersebut diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

7. Pasal 318 ayat (1) KUHP

Ujaran kebencian merupakan seseorang yang dengan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap orang lain karena telah melakukan suatu perbuatan pidana. Akibatnya, akan mendapatkan pidana penjara paling lama 4 tahun karena menimbulkan persangkaan palsu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus