Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menyebut mengenal Harvey Moeis sebagai bos PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia mengenal Harvey melalui Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 2018 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya dikenalkan oleh Pak Dirut pada saat itu sebagai bos RBT," kata Emil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan pertamanya dengan Harvey terjadi di Sofia at Gunawarman, Jakarta Selatan.
Emil Ermindra menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Mendengar jawaban Emil, Hakim Ketua Eko Ariyanto sontak menanyakannya kepada Riza Pahlevi yang duduk di sebelah kanan bekas Direktur Keungan PT Timah itu. "Apa benar Saudara mengenalkannya sebagai bos RBT," kata Eko.
Namun, Riza membantah. Ia mengaku mengenalkan Harvey kepada Emil sebagai perwakilan PT RBT. Eko pun tertawa mendengar jawaban tersebut. "Loh bagaimana bisa, ini orangnya disebelah Saudara loh. Jadi, Harvey dikenalkannya sebagai apa? Perwakilan atau bos," tanya Eko kepada Riza dah Emil.
Emil pun tetap pada pernyataan pertamanya bahwa Harvey dikenalkan sebagai bos RBT, sedangkan Riza masih menjawab sebagai perwakilan RBT, yang kemudian diubahnya setelah Eko meminta jawaban yang benar. "Saya lupa, Yang Mulia," ucap Riza.
Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaidi Saibih tak menjawab secara gamblang saat ditanya jabatan kliennya itu di PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey, yang lebih dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi ini harus menjalani proses hukum karena diduga terlibat korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam kesaksian para saksi selama berjalannya sidang, Harvey disebut sebagai perwakilan PT RBT dalam berhubungan dengan PT Timah. Namun mereka mengaku tidak mengetahui jabatan struktural Harvey di PT RBT.
Pada saat dikonfirmasi perihal jabatan Harvey di PT RBT, kuasa hukumnya pun tidak menjelaskan detail jabatan sang klien. "By letter saja sih kalau begitu," kata Junaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.
Anggota tim kuasa hukum Harvey yang lain, Andi Ahmad Nur Darwin menyebut keterangan dari para saksi hanyalah asumsi pribadi. "Kan sudah terlihat, apakah saksi ini tahu hubungan Harvey dengan PT RBT, dan rata-rata hanya menebak-nebak dan mendapatkan informasi," ucap Andi.
Dalam sidang sebelumnya, Harvey disebut sebagai perwakilan PT RBT yang berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Beberapa smelter tersebut, di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Menurut penuntut umum, perusahaan smelter swasta menyetor uang pengamanan yang berbeda. Mulai dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.