Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto Kristiyanto ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Terdapat 12 jaksa penuntut umum yang diterjunkan untuk ikut dalam persidangan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dugaan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025 lalu. Sebelumnya juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Dengan pelimpahan itu, perkara Hasto masuk ke tahap penuntutan.
Merujuk laman SIPP PN Jakarta Pusat, belum tercantum apa saja dakwaan dan siapa yang bakal membantu penasihat hukum Sekjen PDIP saat sidang perdana ini. Namun Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah telah bergabung dengan tim hukum Hasto Kristiyanto Untuk membantunya di persidangan nanti.
Febri mengatakan dirinya sudah mempelajari kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Menurut dia, nama Sekjen PDIP itu tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.
Adapun tiga terdakwa yang terbukti terlibat dalam kasus suap Harun Masiku adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Makanya Febri berkeyakinan Hasto tidak ada kaitan dalam kasus ini.
“Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut, sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ucap Febri kepada awak media kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 5 Januari 2025 berjudul “Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto", sejumlah eks penyidik bercerita bahwa mereka sudah membidik Hasto setelah menangkap Wahyu Setiawan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Namun, mantan Ketua KPK Firli Bahuri keburu mengadakan konferensi pers saat penyidik bersiap menangkap Hasto dan Harun Masiku. Akhirnya, penangkapan itu pun buyar.