Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu pada Senin, 25 November 2024. Sidang ini akan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, yang didakwa membakar rumah korban hingga menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum anak korban, Eva Manurung dari LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan, sidang perdana pada 25 November dimulai dengan Pembacaan Dakwaan sebagaimana berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Kabanjahe.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut,” kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 24 November 2024.
Sebab, lanjut dia, sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelaku pembunuhan. Kasus ini bermula dari insiden kebakaran pada 27 Juni 2024 di rumah sekaligus tempat usaha milik Rico di Kabanjahe.
Awalnya, kematian Rico (47) tahun, istrinya Elparida Br. Ginting (48), dan dua anaknya SIP (12) dan LAS (3), dianggap sebagai kecelakaan akibat kebakaran. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari aksi pembunuhan berencana.
Rico, yang aktif melaporkan isu judi ilegal dan narkoba di Kabupaten Karo, menjadi sorotan karena pemberitaannya tentang bisnis judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico mempublikasikan laporan investigasi lengkap dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga terlibat.
Pihak keluarga, melalui Eva, putri Rico, mencurigai keterlibatan pihak lain di balik pembunuhan ini. “Kami yakin pelaku yang ditangkap hanyalah pelaksana. Ada otak di balik peristiwa ini yang harus diungkap,” kata Eva.
Rekonstruksi kasus menunjukkan adanya perintah langsung dari Koptu HB kepada salah satu terdakwa untuk mengintimidasi Rico terkait pemberitaan. Namun, hingga kini, Pomdam I/BB belum memeriksa Koptu HB meskipun ada laporan resmi dari keluarga korban dan kuasa hukum mereka, LBH Medan.
LBH Medan menyebut pembunuhan ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Ini bukan hanya soal pembunuhan. Ini serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” ujar Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga korban.