Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pagar pembatas dan bangku pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalami kerusakan pasca kericuhan yang terjadi setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Kericuhan dipicu awak media dan massa pendukung Richard yang merangsek masuk ke ruang sidang setelah majelis hakim mengetukkan palu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo, pagar pembatas tersebut ambruk diterjang massa yang hendak merangsek ke bagian depan ruang sidang. Mereka tampak ingin mendekat ke Richard yang duduk di kursi terdakwa. Petugas keamanan pun langsung membawa Richard keluar menuju ruang tahanan.
Awak media berebut untuk mewawancarai keluarga Brigadir Yosua dan kuasa hukumnya
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan para awak media yang dan pendukung Richard yang awalnya mengikuti sidang dengan tertib masuk dengan membuka paksa pintu yang berada di sebelah kanan ruang sidang utama. Menurut dia, awak media saat itu berebutan untuk mewawancara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat maupun para pengacaranya serta kuasa hukum Richard.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka ingin mengambil foto terdakwa, di mana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel,” kata Djuyamto melalui pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan kejadian itu reda setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta narasumber bergeser keluar ruang sidang. Saat kejadian, Tempo melihat Djuyamto juga meminta narasumber untuk berpindah lokasi jika ingin melakukan wawancara.
Selanjutnya, PN Jaksel memaklumi antusiasme media dalam meliput sidang
Akibat insiden ini, Djuyamto mengatakan ada sejumlah kerusakan, yakni pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.
“Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa,”
Djuyamto juga menyampaikan terima kasih atas peran awak media yang selama ini mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan tuntutan.
Suasana ricuh terjadi bukan hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar ruang sidang. Para pendukung Richard Eliezer berteriak dan ada pula yang memukul-mukul piring logam di ruang tunggu pengadilan.
Vonis hakim terhadap Richard Eliezer
Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Richard mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Meskipun dinilai bersalah, majelis hakim mempertimbangkan peran Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard berjasa dalam membuat kasus ini terang benderang dengan menceritakan kejadian sebenarnya pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.
Kejujuran Richard dinilai membuat kasus ini terang benderang meskipun ada upaya untuk menghilangkan, menambahkan hingga merekayasa barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo cs.
Hakim juga menilai Richard Eliezer memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena bukan pelaku utama pembunuhan berencana tersebut. Mereka menilai Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan Yosua.
Kuasa hukum Richard dan LPSK berharap jaksa tak ajukan banding
Tim kuasa hukum Richard serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berharap jaksa tak melakukan banding atas putusan ini. Mereka menilai putusan majelis hakim telah tepat dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Dengan vonis terhadap Richard Eliezer ini, maka proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di tingkat pertama telah usai. Majelis hakim sebelumnya telah telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.