Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Silakan, Ada Yang Serba Baru

Bagi kalangan advokat soal pemerataan keadilan seperti menyambut satu pekerjaan besar. Maka lahirlah organisasi baru HPHI (Himpunan Penasehat Hukum Indonesia). (hk)

21 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KESAN bahwa Peradin satu-satunya organisasi advokat mulai retak. Setidaknya karena ada anggapan organisasi profesi yang diketuai S. Tasrif itu dirasakan tidak cukup menampung aspirasi beberapa advokat. Seperti menurut advokat Boedhi Soetrisno SH dan kawan-kawan. Boedhi, bekas Jaksa Tinggi di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dulunya anggota Peradin. Ribut dengan Adnan Buyung Nasution (salah seorang Ketua Peradin), karena rebutan klien, dia memutuskan hubungan dengan organisasinya. "Saya berkesimpulan," kata Boedhi "dalam orgaisasi Peradin tak lebih hanya memperebutkan uang saja." Selain itu slogan Peradin sebagai organisasi perjuangan dalam penegakan hukum, secara pribadi tak disetujuinya. Soal penegakan hlkum, katanya, tak perlu lagi diperjuangkan. Sebab semua pihak toh telah menyetujui bahwa hukum memang perlu ditegakkan. Bahkan ada ketidakberesan dalam penegakan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, menurut Boedhi mengatasinya bukan dengan logan perjoangan. "Cukuplah dengan usaha penertiban saja," ujarnya. Putus dengan Peradin dengan bulat hati, 11 April lalu, Boedhi dkk memproklamirkan Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI). Organisasi baru tersebut memang didukung beberapa orang advokat non Peradin yang namanya tak begitu menonjol. Sekretaris HPHI, Bangun Soetjipto SH (29 tahun) misalnya belum dua tahun lalu jebol dari Fak. Hukum Univ. Satyawacana (Salatiga). Soegito Soedradjat SH (42), tamatan Fak. Hukum Airlangga, berpraktek sebagai advokat sejak 1973. Sejak semula memang tak tertarik dengan Peradin. "Saya tidak sreg," katanya. Itulah yang menyebabkannya bersama Boedhi membentuk HPHI dan duduk di sana sebagai Ketua I. Sedangkan Bambang Soemadi Soemardjo SH (42) yang sefakultas dengan Soegito, juga tak banyak komentar tentang Peradin. Dia tak mau masuk Peradin, "karena tak ada feeling." Dia menjabat Ketua II HPHI. Bicara soal tujuan organisasi, seperti menghimpun para penasehat hukum, memupuk, memelihara solidaritas & membela hak anggota, memberikan bantuan hukum bagi yang memerlukan sampai soal memberikan sumbangan pikiran kepada pemerintah dalam usaha penegakan hukum, sebenarnya tak beda dengan apa yang telah dilakukan Peradin. Bedanya tentu saja dalam organisasi baru tersebut Boedhi Soetrisno dkk langsung punya kesempatan duduk di atas. Sebelum HPHI berdiri 11 Maret lalu sekelompok advokat lain di Jakarta juga telah melahirkan organisasi baru. Diketuai oleh R.O. Tambunan SH, anggota MPR dan bekas anggota Komisi III/DPR dari FKP, telah berdiri Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum (Pusbadhi). Lain dari HPHI, yang mengharuskan anggotanya sama sekali tak punya ikatan dengan Peradin, Tambunan hendak menghimpun siapa saja yang berminat dalam kegiatan penegakan dan pelayanan hukum. Peradin Tandingan Anggota Pusbadhi memang diharapkan dari berbagai kalangan profesi hukum advokat, konsultan hukum, notaris dan "siapa saja, termasuk awam yang berminat menyumbangkan fikirannya bagi bantuan, pengabdian dan penegakkan hukum," ujar Tambunan. Oleh karena itu, susunan pengurus Pusbadhi tidak hanya terdiri dari advokat, tapi juga menampung notaris dan konsultan hukum. Semua bantuan hukum akan diberikan secara cuma-cuma. "Tapi, saya sama sekali tak punya niatan menyaingi apalagi menandingi Peradin," kata Tambunan, yang sekarang ini berdiri sebagai advokat non Peradin. Sebelum membentuk Pusbadhi, katanya, I ambunan telah mendapat restu dari beberapa pimpinan Pradin termasuk dari Tasrif sendiri. Iahkan, dalam satu kesempatan, Tambunan menyatakan hendak mencatatkan diri sebagai anggota Peradin. Terhadap HPHI, Tambunan kurang sefaham. "Melihat pendekatan yang dilakukannya organisasi baru itu sudah dapat disebut Peradin tandingan," katanya. Namun Pimpinan Pusat Peradin tampaknya cukup tenang menanggapi kelahiran organisasi penasehat hukum baru itu. "Tapi Peradin telah mendapat pengakuan pemerintah sebagai satu-satunya organisasi advokat," kata Tasrif pekan lalu. Ia menyebut contoh dengan diikutsertakannya Peradin dalam berbagai kegiatan pemerintah. Seperti dalam aktivitas Opstib. Dan kalau sikap Peradin terhadap HP Hl berbeda dengan sikap terhadap Pusbadhi, masih jadi tanda tanya bagaimana pula sikap organisasi advokat itu terhadap organisasi lain yang bakal lahir: Golkar hendak menerbitkan organisasi Lembaga Penyuluhan dan Pengabdian Hukum yang rencananya akan diumumkan Albert Hasibuan SH, advokat dan anggota Komisi III/DPR (FKP), bulan ini juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus