KERICUHAN di Universitas HKBP Nommensen Medan, dianggap usai
sudah. "Semua sudah selesai, tak ada masalah lagi," ujar Mayjen
A.E. Manihuruk, ketua Yayasan Universitas Nommensen yang baru,
yang sehari-hari menjabat kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara. Soal-soal lainnya, seperti jabatan rektor, menurut
Manihuruk akan diselesaikan kemudian.
Kunci penyelesaian itu ialah pengesahan Statuta Raru (yang
kedua) oleh Menteri P dan K Daoed Joesoef awal bulan ini,
setelah awal Pebruari lalu Menteri mencabut SB yang pertama.
Alasan Menteri: statuta yang kedua didukung oleh 3 unsur yang
erat berkaitan HKBP sebagai pendiri, Yayasan sebagai pengelola
dan Universitasnya sendiri. Sebab, statuta kedua itu
ditanda-tangani oleh Manihuruk, Pj. Rektor sekarang, O.H. Purba
dan Ds GHM Siahaan sebagai pucuk pimpinan HKBP.
Statuta pertama yang pernah disahkan Menteri setahun lalu, hanya
didukung oleh pimpinan (lama) Yayasan dan Universitas, yaitu ML
Siagian dan TD Pardede. Selain itu ternyata juga dianggap
bertentangan dengan Anggaran Dasar HKBP. Antara lain disebutkan
seolah-olah Universitas Nomensen tak ada hubungannya dengan
HKBP.
Beberapa perbedaan antara kedua statuta tersebut:
Statuta pertama didukung oleh Yayasan dan Universitas saja,
sedang statuta kedua juga didukung oleh HKBP. Ada kesan dalam
statuta pertama bahwa Universitas tak ada hubungannya dengan
HKBP, sedang dalam statuta kedua "Universitas adalah milik
HKBP."
Dalam statuta pertama, dalam hal keuangan disebutkan "yang
diasingkan oleh Pendiri menjadi milik Yayasan." Dalam statuta
kedua: semua dana "menjadi milik Yayasan dan dipergunakan untuk
kepentingan Universitas." Ketentuan dalam statuta kedua ini
bahkan jauh lebih maju daripada ketentuan Anggaran Dasar EIKBP
sendiri yang antara lain menyebut bahwa harta kekayaan Yayasan
adalah semua "yang dipinjamkan oleh HKBP."
Statuta pertama menentukan yang berhak mengangkat atau
memberhentikan rektor adalah Yayasan. Sedang statuta kedua oleh
HKBP atas usul Yayasan dengan memperhatikan saran S-nat Selain
menentukan hubungan rektor dengan organ-organ lain, statuta
kedua uga memuat syarat-syarat yang berhak diangkat menjadi
rektor. Antara lain: lulusan perguruan tinggi diutamakan dosen
tetap berusia sekurang-kurangnya 45 dan setinggi-tingginya 60
tahun punya masa bakti di pendidikan tinggi sekurang-kurangnya
10 tahun.
Didirikan oleh HKBP 7 Oktober 1954, Universitas Nommensen yang
mula-mula di Pematang Siantar itu kemudian pindah ke jalan Jati,
Medan. Dengan mahasiswa sekitar 2.500, menurut Manihuruk
alumninya sudah banyak. "Yang paling banyak di Sumatera Utara.
Tapi di Jakarta saja 124 orang," katanya. Dalam statuta kedua
disebutkan bahwa universitas ini punya 3 fakultas Ekonomi,
Administrasi Niaga serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Selain itu, menurut Manihuruk, juga ada Fakultas Teknik dan
Pertanian. Akan halnya Sekolah Tinggi Theologia di Pematang
Siantar, yang juga jadi sengketa, "akan diselesaikan dalam waktu
dekat demi kebaikan bersama." Sekolah tersebut akan berada di
luar Universitas dan langsung diasuh oleh HKBP. "Dan Fakultas
Theologi Universitas Nommensen akan dilebur ke dalamnya," tambah
Manihuruk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini