Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Statuta Baru Lagi

Kericuhan di universitas HKBP Nommensen sudah selesai. Kunci penyelesaian itu pengesahan statuta baru kedua yang menjelaskan hubungan hkbp-yayasan-universitasnya oleh menteri P & K Daoed Yoesoef. (pdk)

21 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KERICUHAN di Universitas HKBP Nommensen Medan, dianggap usai sudah. "Semua sudah selesai, tak ada masalah lagi," ujar Mayjen A.E. Manihuruk, ketua Yayasan Universitas Nommensen yang baru, yang sehari-hari menjabat kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Soal-soal lainnya, seperti jabatan rektor, menurut Manihuruk akan diselesaikan kemudian. Kunci penyelesaian itu ialah pengesahan Statuta Raru (yang kedua) oleh Menteri P dan K Daoed Joesoef awal bulan ini, setelah awal Pebruari lalu Menteri mencabut SB yang pertama. Alasan Menteri: statuta yang kedua didukung oleh 3 unsur yang erat berkaitan HKBP sebagai pendiri, Yayasan sebagai pengelola dan Universitasnya sendiri. Sebab, statuta kedua itu ditanda-tangani oleh Manihuruk, Pj. Rektor sekarang, O.H. Purba dan Ds GHM Siahaan sebagai pucuk pimpinan HKBP. Statuta pertama yang pernah disahkan Menteri setahun lalu, hanya didukung oleh pimpinan (lama) Yayasan dan Universitas, yaitu ML Siagian dan TD Pardede. Selain itu ternyata juga dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar HKBP. Antara lain disebutkan seolah-olah Universitas Nomensen tak ada hubungannya dengan HKBP. Beberapa perbedaan antara kedua statuta tersebut:  Statuta pertama didukung oleh Yayasan dan Universitas saja, sedang statuta kedua juga didukung oleh HKBP. Ada kesan dalam statuta pertama bahwa Universitas tak ada hubungannya dengan HKBP, sedang dalam statuta kedua "Universitas adalah milik HKBP."  Dalam statuta pertama, dalam hal keuangan disebutkan "yang diasingkan oleh Pendiri menjadi milik Yayasan." Dalam statuta kedua: semua dana "menjadi milik Yayasan dan dipergunakan untuk kepentingan Universitas." Ketentuan dalam statuta kedua ini bahkan jauh lebih maju daripada ketentuan Anggaran Dasar EIKBP sendiri yang antara lain menyebut bahwa harta kekayaan Yayasan adalah semua "yang dipinjamkan oleh HKBP."  Statuta pertama menentukan yang berhak mengangkat atau memberhentikan rektor adalah Yayasan. Sedang statuta kedua oleh HKBP atas usul Yayasan dengan memperhatikan saran S-nat Selain menentukan hubungan rektor dengan organ-organ lain, statuta kedua uga memuat syarat-syarat yang berhak diangkat menjadi rektor. Antara lain: lulusan perguruan tinggi diutamakan dosen tetap berusia sekurang-kurangnya 45 dan setinggi-tingginya 60 tahun punya masa bakti di pendidikan tinggi sekurang-kurangnya 10 tahun. Didirikan oleh HKBP 7 Oktober 1954, Universitas Nommensen yang mula-mula di Pematang Siantar itu kemudian pindah ke jalan Jati, Medan. Dengan mahasiswa sekitar 2.500, menurut Manihuruk alumninya sudah banyak. "Yang paling banyak di Sumatera Utara. Tapi di Jakarta saja 124 orang," katanya. Dalam statuta kedua disebutkan bahwa universitas ini punya 3 fakultas Ekonomi, Administrasi Niaga serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Selain itu, menurut Manihuruk, juga ada Fakultas Teknik dan Pertanian. Akan halnya Sekolah Tinggi Theologia di Pematang Siantar, yang juga jadi sengketa, "akan diselesaikan dalam waktu dekat demi kebaikan bersama." Sekolah tersebut akan berada di luar Universitas dan langsung diasuh oleh HKBP. "Dan Fakultas Theologi Universitas Nommensen akan dilebur ke dalamnya," tambah Manihuruk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus