Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Togas Bersama Kristus

Pengadilan negeri Jakarta Utara-Timur telah menjatuhkan hukuman mati kepada Carel Albert Togas, yang dinyatakan bersalah membunuh Ir. Nurdin Koto. Para pembelanya tidak puas dengan vonis itu. (hk)

21 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK pertama kali Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur (berdiri sejak 1971) menjatuhkan hukuman mati. Carel Albert Togas (51 tahun), anggota veteran, Sabtu pekan lalu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Korbannya ir. Nurdin Koto, bekas pegawai Bogasari, terbunuh secara mengerikan mati dengan mayat terpotong 7 bagian dan ditemukan orang Mei tahun lalu di Kali Kresek (Jakarta Utara) dalam bungkusan karung. Kalau benar dugaan pemeriksa, bahwa kulit muka dan kepala sampai dikelotok untuk menghapuskan identitas korban hanya sekedar untuk menguasai uangnya Rp 500 ribu saja, itu memberatkan hukuman. Mukhtar & Ibrahim Majelis hakim, pimpinan Bismar Sirehar Sll, berpendapat hukuman mati tak bisa dihapuskan begitu saja. Sebab kenyataan hukuman setimpal bagi kejahatan semacam terorisme, banditisme, perkosaan yang bersifat kebinatangan, masih diperlukan adanya "Itulah keyakinan kami," ujar Bismar Siregar seusai sidang. Carl Albert Togas (CAT) tenang saja mendengar putusan hukum. "Hari ini memang hari kematian Yesus Kristus dan juga kematian bagi saya. Tapi saya akan membela diri. Saya akan naik banding . . . " katanya sambil tersenyum kepada hadirin sidang di sekelilingnya. Tapi para pembela -- Adnan Buyun Nasution SH, Minang Warman SH dan Sri Rejeki SH dari Lembaga Bantuan Hukum -- tak begitu puas dengan vonis Bismar. Hukuman mati dianggap terlalu berat, katanya, apalagi sebenarnya ada orang lain yang seharusnya disangka ikut bertanggungjawab atas kematian Nurdin Koto. Yaitu berpangkal dari surat tuduhan Jaksa Toorseno yang menyebutkan orang yang disangka bertanggungjawab tersebut tidak dapat diseret ke pengadilan bersama CAT. Karena masih buron. Tapi ceritanya cukup terungkap di pengadilan. Nurdin Koto, insinyur muda lulusan Rusia, diberhentikan dari perusahaan PT Bogasari sejak Mei 1978. Dia harus meninggalkan perumahan perusahaan Juni berikutnya. Ketika itulah ia berkenalan dengan CAT sebagai sama-sama penganggur. CAT dimintai tolong untuk mengambil gaji dan pesangon dari Bogasari. Tapi Kepala Urusan Pegawai perusahaan tepung gandum tersebut, Lukman Hakim, menolaknya. Nurdin harus datang mengambil sendiri. Nurdin tak mau dan berkali-kali tetap meminta CAT untuk mengurus uangnya yang jumlahnya lebih dari Rp 500 ribu. Sementara itu terjadi pembicaraan lain antara CAT dengan Lukman Hakim. Lukman, kata CAT di pengadilan, berniat melenyapkan Nurdin. Alasannya, Nurdin adalah eks PKI. Dan dia pula yang melaporkan beberapa urusan dalam perusahaan, seperti soal tenaga kerja dan penyelundupan kepada yang berwajib. CAT ditawari membereskan Nurdin. Tawaran upah Rp 5 juta untuk membunuh kawannya diterirma CAT dengan senang hati. Dari Lukman itu pulalah CAT mendapatkan cara membunuh cukup dipukul saja! Pada saat yang ditentukan CAT ditemui oleh Mukhtar dan Ibrahim yang dikatakannya sebagai pelaku pembunuhan itu. Pembunuhan terjadi 14 Mei 1978. CAT menyangkal sebagai pelakunya dan melemparkan kesalahan kepada Mukhtar dan Ibrahim yang buron. Tapi motif mengharapkan upah memukau majelis hakim untuk membebani CAT tanggungjawab berat. Memang tak ada saksi yang tahu dengan mata kepala sendiri bagaimana CAT -- atau tersangka lain -- menghabisi nyawa Nurdin. Tapi dari berbagai petunjuk seperti keberanian CAT memalsukan tandatangan untuk mengambil gaji dan pesangon dan menyikat harta benda Nurdin setelah korban terbunuh -- meyakinkan hakim untuk menjatuhinya, hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus