Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan SH (14) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak berusia enam tahun, PA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut tindakan tersangka disebabkan karena kerap menonton video porno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengakuan sementara kepada kami, dia sudah beberapa kali menonton video porno," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly pada Rabu, 24 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pelaku yang juga siswa SMP itu sebagai tersangka pencabulan. Tersangka mencabuli korban berusia enam tahun di pinggir aliran Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa, 23 Januari 2024.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pelaku, korban, teman korban, serta tiga orang lainnya. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati.
Tersangka, kata Nicolas, mengaku pertama kali melakukan tindak pelecehan kepada korban. "Untuk saat ini keterangan yang diberikan oleh korban ataupun pelaku kepada penyidik baru pertama kali," ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak. Siswa SMP itu terancam dipenjara selama 5 hingga 15 tahun. Saat ini, kata Nicolas, pelaku sudah diserahkan di Sentra Handayani Cipayung, setelah sebelumnya sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Kami perlakuan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Nicolas mengungkapkan, rumah tersangka dengan korban bersebelahan dengan kali. Ia menyebut tersangka mengenali korban. "Rumahnya tidak jauh," ujarnya. Ia mengatakan, peristiwa ini bermula dari tersangka yang melihat korban bersama temannya tengah bermain di dekat kali.
Korban yang dipanggil oleh tersangka kemudian menghampiri tersangka yang sedang memancing ikan. Tersangka mencabuli korban di dekat aliran Kali Cipinang.
Perbuatan tersangka itu dipergoki oleh saksi yang juga mendokumentasikan. Setelah diteriaki, kata Nicolas, tersangka bergegas kabur meninggalkan korban. "Kami olah TKP, membawa korban didampingi oleh orang tua korban. Saat ini dilakukan penyidikan terhadap pelaku," ujarnya. Ia mengatakan saat ini korban sudah diberikan pendampingan langsung oleh Kementerian Sosial.
Nicolas mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dan mengedukasi penggunaan gawai. "Jangan sampai anak menonton video yang bukan menjadi hak untuk dia tonton," kata Nicolas.