Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyebut bahwa pemerintah tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait pelanggaran HAM berat di masa lampau. Seperti dilansir dari laman antaranews.com, hal tersebut tertuang dalam rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Selasa, 2 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu; tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu,” ujar Mahfud setelah mengikuti rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, merespon hal tersebut Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat. Inpres tersebut berisi mandat terhadap 19 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yakni dengan memulihkan hak korban dalam pelanggaran HAM berat dengan cara yang adil dan bijaksana, serta melakukan tindakan pencegahan agar nantinya pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.
“Jadi, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu. Misalnya, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah, kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku,” kata Mahfud menjelaskan makna dari pemerintah tidak meminta maaf.
Jenis Pelanggaran HAM
Seperti dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Zainal Abidin Pakpahan dengan judul Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, menyebut bahwa setidaknya terdapat dua jenis pelanggaran HAM di Indonesia, yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Masih dilansir dari artikel yang sama, berikut rincian dari jenis pelanggaran HAM tersebut.
- Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan yang dimaksud dalam artikel yang diterbitkan oleh Zainal Abidin Pakpahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perilaku Tidak Adil dan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang membahas tentang diskriminasi.
Perilaku tidak adil yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara umum sering diartikan sebagai perilaku yang tidak bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya. Sementara itu, definisi diskriminasi dari pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang didasarkan atas warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya.
- Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, seperti dilansir dari laman amnesty.id, menurut standar HAM Internasional seperti yang diatur dalam pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat, berikut keempat kategori tersebut.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Merupakan kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:
- pembunuhan di luar hukum;
- penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat;
- penghilangan paksa;
Genosida
Merupakan pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa:
- pembunuhan anggota kelompok;
- penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat;
- sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan;
Kejahatan perang
Merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:
- menyerang warga sipil dan tenaga medis;
- perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara;
- menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.
Agresi
Merupakan bentuk perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.
Pilihan Editor: Pemerintah Tidak Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat, Amnesty International: Kejahatan Bisa Terulang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.