Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Pencoptan Hakim Aswanto, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Jokowi tak mau menegaskan apakah dia akan mengesahkan atau tidak pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah.

5 Oktober 2022 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi tak mau menjawab secara tegas soal desakan agar dirinya tak mengesahkan pencopotan hakim sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Dia hanya menyatakan bahwa semua pihak harus taat pada undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita semua harus taat pada aturan," kata Jokowi singkat saat ditemui usai peringatan HUT TNI ke-77 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aturan konstitusi maupun aturan undang-undang, udah pegangannya itu saja," kata kepala negara. Tapi Mantan Gubernur DKI itu tidak merinci tindakan yang akan diambilnya, apakah akan meneken Kepres pemberhentian Aswanto atau tidak.

Sebelumnya Komisi Hukum DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi  Aswanto dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.  Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022. 

Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.

Pada 1 Oktober,  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md merespons adanya permintaan agar Presiden Jokowi menolak pencopotan Aswanto oleh DPR. Caranya yaitu dengan tidak menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPR yang memutuskan pemberhentian Aswanto, yang juga merupakan hakim MK pilihan DPR.

Mahfud menyebut pemerintah akan mempelajarinya terlebih dahulu. Lantaran dalam hukum tata negara, kata dia, pemerintah bukan melakukan pengangkatan dalam keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR.

"Tetapi meresmikan istilah hukumnya, artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu. Tapi kita lihatlah perkembangannya, presiden ndak bisa," kata Mahfud saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Mahfud menjelaskan kalau hakim MK diusulkan oleh tiga institusi, yaitu tiga dari Mahkamah Agung atau MA, tiga dari DPR, dan tiga dari Presiden. " MK bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik wakilnya (Aswanto)," kata Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini.

Untuk itu, Mahfud mengaku tidak tahu mekanisme di DPR dan tidak akan ikut campur. Walau demikian, kejadian pencopotan Aswanto ini sudah membuat pemerintah bereaksi.

"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kami olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," kata dia.

Mahfud menyebut pemerintah akan membuat mekanisme kalau ada pergantian hakim MK yang menjadi wakil dari pemerintah.

"Kami nanti akan bicarakan, karena ini baru dan agak mendadak, sehingga tidak tahu juga dan kami tersadar, bahwa kami harus membuat mekanisme itu (pergantian hakim MK dari wakil pemerintah)," kata dia.

Dari Lubang Buaya, Mahfud beranjak ke gedung MK di Medan Merdeka Barat, Jakarta. Di sana, Mahfud bersama 8 mantan hakim konstitusi berkumpul membahas soal pencopotan Wakil Ketua MK Aswanto oleh DPR.

“Kami perlu mengklarifikasi,” kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie seusai pertemuan di Gedung MK.

Anggota DPD RI ini mengatakan dirinya dan para mantan hakim MK berkesimpulan bahwa penggantian yang dilakukan oleh DPR telah melanggar Undang-Undang MK. Menurut dia, UU tegas mengatur bahwa yang berhak memberhentikan hakim adalah MK, bukan lembaga yang mengusulkan seperti DPR.

“Dan memberhentikannya itu ada sebab-sebab yang sudah diatur dalam UU,” kata dia.

Jimly mengatakan Mahfud Md selaku Menko dan mantan Ketua MK telah mendengar semua kesimpulan dari para mantan hakim. Menurut dia, Mahfud akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak perlu menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Aswanto.

“Melalui Pak Mahfud tadi sudah kami sampaikan,” kata dia.

Meskipun demikian, Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menyatakan pihaknya tak akan mengubah keputusan pencopotan Aswanto itu. Dengan begitu, nasib Aswanto dan Guntur Hamzah kini berada di tangan Presiden Jokowi. 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus