Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Rp 300 M, AKBP Tri Suhartanto Sebut Akumulasi Transaksi Sejak 2004

Eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto menyatakan transaksi dengan total nilai Rp 300 miliar di rekeningnya merupakan akumulasi dari 2004 hingga 2018.

4 Juli 2023 | 04.30 WIB

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Kotabaru
Perbesar
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Kotabaru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan asal usul transaksi dengan total nilai Rp 300 miliar di rekeningnya. Menurut dia, nilai transaksi itu bisa terjadi lantaran akumulasi dari transaksi bertahun-tahun sejak 2004 hingga 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi itu akumulasi sejak 2004,” kata Tri saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan salah satu sumber transaksi itu adalah aktivitasnya melakukan jual-beli berbagai hal, mulai dari rumah, mobil hingga kaos.

“Misalnya dengan transaksi Rp 100 juta, kalau itu dilakukan 10 kali transaksi keluar-masuk, berarti sudah dihitung Rp 2 miliar, padahal uang kita cuma Rp 100 juta,” kata dia.

Dia mengatakan telah menjelaskan seluruh transaksi itu saat diperiksa Inspektorat KPK. Penjelasan serupa, kata dia, juga dijelaskan kepada Mabes Polri ketika dirinya kembali ke institusi asalnya itu pada 2023.

“Di internal Polri sudah saya jelaskan semua,” kata dia.

Rekening sudah ditutup saat bergabung dengan KPK

Dia mengatakan transaksi itu tidak ada hubungan sedikitpun dengan pekerjaannya sebagai penegak hukum di KPK. Dia mengatakan rekening tersebut justru tertutup dengan sendirinya ketika dia mulai bergabung dengan komisi antirasuah pada 2018.

“Karena sudah tidak ada transaksi lama-lama rekening itu kosong dan sudah saya tidak pergunakan,” kata dia.

Novel Baswedan sebut ada kasus rekening jumbo pegawai KPK

Sebelumnya, nama Tri Suhartanto disorot lantaran diduga memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mencapai Rp 300 miliar. Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan melalui kanal YouTube-nya.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel.

Novel mengatakan transaksi tersebut ditemukan baru-baru ini, yakni pada masa kepemimpinan Firli Bahuri. Novel menduga kuat bahwa si pegawai tersebut tidak bekerja sendirian, melainkan ada struktur yang melindunginya. Kecurigaan itu muncul, karena buat Novel terlalu beresiko bagi seorang penyidik untuk melakukan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar tanpa ada pelindung dari atasannya.

“Saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai,” kata dia.

Menurut dia, berbeda halnya apabila orang tersebut memiliki keyakinan bahwa dirinya dilindungi. “Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” ujar mantan penyidik senior ini.

KPK bela Tri Suhartanto

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengkonfirmasi langsung kepada Tri ihwal perputaran uang di rekeningnya.

"Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.

Ali  menambahkan, transaksi dari rekening Tri Suhartanto hanya uang berputar yang ada di rekening pribadinya. Ali menekankan bahwa Tri mempunyai bisnis pribadi sejak tahun 2004. Menurut Ali, Tri mengatakan rekening itu sudah ditutup sejak 2018. Di tahun itu, dia baru bergabung dengan KPK.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus