Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106.

27 Maret 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Insinyur H. Juanda, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Hasil penyelidikan, terungkap BBM sengaja dicampur air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, mengatakan mulanya polisi menangkap lima orang. Hasil penyelidikan membuktikan tiga orang terlibat dalam tindak pidana tersebut. "Dua (orang) dari SPBU masih sebatas saksi," kata Firdaus, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni sopir truk tangki Pertamina, Nana Nasrudin, 31 tahun, dan kernetnya Muhamad Apip, 26 tahun, dan seorang petugas keamanan di SPBU 34.41341 Karawang, Engkos Kosasih, 56 tahun. Sopir dan kernet itu bekerja untuk perusahaan vendor Pertamina dalam mendistribusikan BBM.

Firdaus menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penemuan empat dispenser BBM jenis Pertalite yang bercampur air di SPBU 34.17106, Bekasi. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki BBM di SPBU tersebut. "Hasil investigasi mengarah ke awak mobil tangki," kata Firdaus.

Sebelum dimulai penyelidikan, ada belasan kendaraan mengalami mogok massal setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Juanda, Kota Bekasi. Sejumlah pelanggan itu menyertakan bukti bahwa BBM yang dibeli telah bercampur air.

Penyelidikan membuahkan hasil, kata dia, rupanya sopir truk tangki dan kernetnya berkomplot menjual sebagian isi dalam tangki ke Engkos Kosasih, sekuriti SPBU di Karawang. Total yang dijual secara ilegal mencapai 1800 liter. Sebagai gantinya, tersangka menuangkan air untuk didistribusikan ke SPBU di Bekasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus