Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekan ini kejaksaan merayakan hari ulang tahun ke-49. Sejumlah ”peristiwa besar” mewarnai perjalanan Hendarman Supandji memimpin korps adhyaksa ini sejak Mei 2007. Inilah peristiwa besar yang menjadi sorotan publik itu.
Yang Mendapat SP3
Sejumlah kasus besar berhenti seiring dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Potensi kerugian negara Rp 759 miliar
Tersangka: Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)
Alasan: BPPC dianggap sudah mengembalikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 759 miliar berikut bunganya
Potensi kerugian negara Rp 2,2 triliun
Tokoh: Ginandjar Kartasasmita, mantan Menteri Pertambangan dan Energi
Status: Saksi, tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka
Alasan: Kasus kedaluwarsa, sudah lebih dari 18 tahun
Potensi kerugian negara Versi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) US$ 20-50 juta (Rp 200-500 miliar)
Tersangka: Laksamana Sukardi (eks Menteri Negara BUMN), Ariffi Nawawi (eks Direktur Utama Pertamina), Alfred A. Rohimone (eks Direktur Keuangan Pertamina)
Alasan: Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyatakan tidak ada kerugian negara; putusan peninjauan kembali MA atas putusan KPPU menyatakan negara diuntungkan
Potensi kerugian negara US$ 13 juta (Rp 130 miliar)
Tersangka: Tan Kian
Alasan: Tak ditemukan bukti keterlibatan Tan Kian dalam pembobolan duit Asabri
Jaksa Bermasalah
Kejaksaan juga mendapat sorotan lantaran ulah sejumlah jaksanya.
Kejadian: Maret 2008
Kasus: Menerima uang US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani (Ayin) atas tindakannya melindungi kepentingan Sjamsul Nursalim yang berutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sanksi: Dihukum 20 tahun penjara dan dipecat sebagai jaksa
Kejadian: Maret 2009
Kasus: Menggelapkan barang bukti ekstasi untuk ditukarkan dengan BlackBerry. Ester dan Dara kini ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kejadian: Mei 2009
Kasus: Sultoni melakukan kelalaian yang menyebabkan kaburnya terpidana pemilik 470 butir ekstasi, Gunawan Tjahjadi. Sebelumnya, ia juga menuntut Gunawan sangat ringan, hanya satu setengah tahun penjara, dan tidak melakukan prosedur penuntutan yang benar. Sultoni dicopot dari jabatannya sebagai jaksa.
Kejadian: Juni 2009
Kasus: Karena tulisannya di Internet dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari dijerat jaksa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. Jaksa juga menjebloskan Prita ke tahanan. Kasus ini mendapat kecaman dari para blogger. Kejaksaan Agung mengirim tim memeriksa para jaksa yang memegang kasus ini. Mereka yang diperiksa: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Muhammad Irfan Jaya, jaksa penuntut umum Riyadi dan Rakhmawati Utami, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy K. Soedirman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo