Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan menyidangkan dugaan kasus pelanggaran etik terhadap 18 polisi yang diduga memeras penonton DWP (Djakarta Warehouse Project) 2024. "Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kami rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, kasus yang melibatkan 18 polisi yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran akan diambilalih oleh Propam Polri untuk mempercepat penanganan. Menurut Abdul Karim, 18 polisi itu tidak saling terkoordinasi. Dari hasil penyelidikan Propam, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Karim, jumlah korban bisa bertambah karena Polri akan membuka desk pengaduan di Kedutaan RI di Malaysia. Pelapor akan dilayani oleh atase Polri. Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar dia, tim Divisi Propam akan datang ke Malaysia untuk pendalaman.
Jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan kapan detail waktu sidang etik akan dilakukan. "Mengenai pelaksanaan sidangnya kami tidak bisa pastikan kapan. Yang jelas pekan depan. Karena kan pekan ini ada hari libur Natal, kemudian Sabtu Minggu juga kepotong dan persiapan pengamanan tahun baru," ujar Abdul Karim.
Nantinya proses sidang etik juga akan dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Aggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang hadir dalam konferensi pers di Mabes Polri mangatakan, sidang etik dilakukan pekan depan karena tim juga butuh waktu. Termasuk memberikan waktu desk di Malaysia untuk menerima aduan.
Ia pun mengapresiasi langkah Polri yang bergerak cepat merespons kasus pemerasan penonton DWP. Anam juga menanggapi potensi dugaan pelanggaran pidana di luar dari pelanggaran etik yang dilakukan 18 anggota polisi. "Dari sekilas background kasus potensi untuk pidana memang sangat besar, nanti kami akan berkomunikasi dengan Reskrim ketika proses etik sudah berjalan," ujar dia di Gedung Bareskrim, Selasa, 24 Desember 2024.
Pilihan Editor: Gatot Kaca dan Pandawa Lima di Era Pimpinan Baru KPK