Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan hasil pengawasan terhadap hakim dan aparatur peradilan pada 2024. Sepanjang tahun ini, ratusan hakim dan aparatur peradilan dikenai sanksi disiplin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sunarto mengatakan, Badan Pengawasan MA menerima 4.313 pengaduan sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin," kata Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2024, ada sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari KY. Dari jumlah LHP tersebut, ada 63 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
"Dari jumlah tersebut, 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial," tutur Sunarto.
Selain itu, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung. Adapun penanganan 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial. Ini berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Noor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.
Lebih jauh, Sunarto mengatakan Mahkamah Agung telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 2024. Namun, hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP. Sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Selain itu, Mahkamah Agung menganugerahkan Insan Antigratifikasi kepada tujuh orang pada Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024. "Ini sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Sunarto.