Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomali mengaku terkejut saat rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan milik Djan Faridz. “Benar (rumah Djan Faridz),” kata Tessa melalui pesan singkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Basti, warga setempat, juga membenarkan bahwa rumah tersebut dimiliki Djan Faridz. “Setahu saya (rumahnya) Djan Faridz),” kata dia kepada wartawan. Menurut Basti, Djan Faridz memiliki tiga rumah di area tersebut. Dia sendiri tidak mengetahui apakah Djan sedang berada di dalam rumah ketika KPK menggeledahnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal penggeledahan rumah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz terkait dengan kasus Harun Masiku.
“Ya, itu pasti ada kaitan ya,” kata Setyo kepada wartawan, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Siapa Djan Faridz?
Djan Faridz merupakan mantan anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo yang dilantik 17 Juli 2023. Pria kelahiran Jakarta, 5 Agustus 1950 ini merupakan lulusan jurusan arsitektur Universitas Tarumanegara. Ia memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan pernah menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Pada 2004, Faridz menjadi anggota Nahdlatul Ulama (NU). Ia menjabat sebagai bendahara NU cabang Jakarta pada 2009. Di tahun yang sama, Faridz terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah perwakilan Jakarta.
Adapun pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Faridz menjabat sebagai Menteri Perumahan sejak 2011-2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada 2014 silam, kala partai berlambang kabah itu dilanda dualisme kepemimpinan dengan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), tercatat, Djan Faridz pertama kali menyampaikan kekayaannya saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 sebesar Rp 87 miliar per 31 Oktober 2009.
Kemudian, ia kembali melaporkan hartanya ketika menjabat sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat (sekarang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR) sebesar Rp 101 miliar pada 31 Oktober 2011.
Aset milik Djan Faridz didominasi oleh properti di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Sebanyak 66 bidang tanah dan bangunan seluas 21 sampai 7.550 meter persegi tersebut bernilai Rp 85 miliar.
Djan Faridz juga mengoleksi sejumlah alat transportasi berupa mobil Daihatsu Rocky (1993), Toyota Land Cruiser (1997), Mercedes Benz (1985 dan 1997), Toyota Kijang Innova (2006), serta Nissan X-Trail (2006) seharga Rp 513 juta. Tak ketinggalan, ada pula aset bergerak lainnya, seperti logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 955 juta turut menjadi sumber kekayaannya.
Djan Faridz gemar berinvestasi dalam bentuk surat berharga dengan total Rp 789 juta. Sedangkan jumlah giro dan setara kas lain miliknya mencapai Rp 3,7 miliar. Pada 2014, ia tidak menanggung utang piutang sama sekali atau sebesar Rp 0.
Dalam kasus Harun Masiku, penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari rumah Djan Faridz. Kasus Harun sempat mandek setelah dia lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron.
Mutia Yuantisya, Ima Dini Shafira, dan Nia Heppy Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.