Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kematian anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri Brigadir Dua (Bripda) Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF oleh seniornya di Rumah Susun Polri, Bogor, Jawa Barat, masih menjadi misteri dan memunculkan beragam spekulasi: miras, bisnis senjata api ilegal hingga kode Tirai Biru.
Miras dan senjata api ilegal
Dilansir dari Tempo, kuasa hukum keluarga Bripda IDF atau Bripda Ignatius, Jajang, mengungkapkan Ignatius sering mengeluh dan cerita kepada orangtuanya bahwa dia ketakutan dengan perilaku seniornya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jajang, seniornya selalu memaksa dan memerintah Ignatius supaya ikut minum minuman keras (miras) bahkan sampai dicekoki oleh seniornya. Selain itu, IDF juga mengaku pernah dipaksa ikut transaksi bisnis senjata api ilegal tetapi selalu menolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nah dari peristiwa tersebutlah kami menduga memang sudah direncanakan matang oleh oknum-oknum di Densus 88 supaya almarhum IDF dimatikan saja supaya tidak menggangu bisnis gelap tersebut. Terbukti ada senpi tanpa izin yang dimiliki oleh tersangka IG,” kata Jajang, Ahad, 30 Juli 2023.
Jajang menceritakan awal mula Bripda IDF sering diintimidasi dan merasa ketakutan sejak awal 2023. Pada 13 Juni kemarin, IDF sempat curhat ke pacarnya bahwa ia sudah tidak kuat lagi menghadapi semua intimidasi.
“Jika Tuhan sayang abang, Tuhan panggil abang,” kata Jajang mengutip curhatan Ignatius ke pacarnya melalui WhatsApp.
Sementara Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, mengatakan belum memastikan apakah tersangka kerap memaksa Ignatius minum miras. Ia menyebut pihaknya akan menggali keterangan dari pihak keluarga terkait dugaan ini.
“Rencana minggu depan. Yang jelas dalam penyidikan ini, kami akan menggali informasi bagaimana korban selama ini di lingkungan keluarga,” kata Surawan, Ahad, 30 Juli 2023.
Kode tirai biru
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap Polri transparan dalam mengusut kasus tewasnya Ignatius yang diduga akibat kelalaian seniornya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal.
"Kelalaiannya seperti apa? Perlu dibuka. Pertanyaan ini muncul karena di organisasi kepolisian kerap dikenal 'Blue Curtain code', kode Tirai Biru,” kata Reza, Ahad, 30 Juli 2023.
Selanjutnya: Kode Tirai Biru ini, kata Reza, adalah kecenderungan…
Kode Tirai Biru ini, kata Reza, adalah kecenderungan untuk menutup-nutupi kesalahan korps. Menurut dia, kode tirai biru kontras dengan pernyataan polisi yang akan selalu transparan dan objektif dalam pengungkapan kasus.
Baru setahun yang lalu, kata Reza, masyarakat dihebohkan oleh tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Kepala Divisi Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo. Peristiwa tersebut, kata dia, memperlihatkan potret kekejaman senior terhadap junior yang sempat ditutup-tutupi peristiwa dan faktanya.
Setelah keluarga Brigadir Josua dan warganet bersuara, lanjut Reza, barulah transparansi dan objektivitas dilakukan serius, hingga kode Tirai Biru tersibak.
Viral kematian Bripda IDF
Kematian Bripda IDF viral di media sosial setelah akun Instagram @kamidayakkalbar mengunggah kabar tersebut. Unggahan itu menyebut Ignatius diduga menjadi korban penembakan sesama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri Jakarta.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, menyebut saat ini masih mendalami soal senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya."Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan lalukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," kata Surawan.
Terkait dengan isu tentang bisnis senjata api ilegal di antara tersangka dan korban, Surawan mengatakan hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebut tersangka dalam penembakan Bripda IDF adalah Bripda IMS yang membuat senjata meletus dan Bripka IG selaku pemilik senjata. Keduanya kini ditahan atau dalam penahanan khusus atau patsus.
Ramadhan menyebut kasus tersebut ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Pilihan Editor: Spekulasi Kematian Kasus Bripda IDF hingga Pakar Ungkap Ada Kode Tirai Biru, Apa Itu?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.