Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suami Bilang Muka Anita Kolopaking Murung Usai Terima Legal Fee dari Pinangki

Anita Kolopaking berwajah murung karena hanya mendapatkan legal fee sebesar US$ 50 ribu.

11 November 2020 | 15.24 WIB

Kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) dan Susilo Ari Wibowo mengikuti sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 27 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) dan Susilo Ari Wibowo mengikuti sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 27 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan Wyasa Santosa Kolopaking, suami dari bekas pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai saksi dalam sidang kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengungkapkan bahwa Anita sempat berwajah murung setelah menemui Pinangki untuk mengambil biaya penanganan perkara atau legal fee, pada 26 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bu Anita datang ke apartemen Pinangki. Saya eggak lihat langsung, saya nunggu di mobil. Bu Anita bilang enggak lama, cuma 10-15 menit. Setelah itu Bu Anita turun mukanya murung," kata Wyasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 November 2020.

Wyasa menceritakan, Anita berwajah murung karena hanya mendapatkan legal fee sebesar US$ 50 ribu. Padahal, kata Wyasa, legal fee yang disepakati adalah US$ 100 ribu setelah penawaran jasa hukum kepada Djoko Tjandra ditandatangani. Adapun total legal fee yang disepakati adalah US$ 200 ribu.

Anita kemudian memberikan uang yang dibungkus plastik tersebut kepada Wyasa untuk operasional kantor. Wyasa menghitung uang di dalam bungkusan itu dan melihat ada lima blok uang pecahan US$ 100.

Menurut Wyasa, istrinya itu sempat menanyakan sisa legal fee kepada Pinangki dan akan menagih kembali. "Hasilnya sampai sekarang juga belum diselesaikan," ujar Wyasa.

Semasa Djoko Tjandra buron, Jaksa Pinangki diketahui beberapa kali pergi menemui terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Malaysia bersama Anita. Berdasarkan kesaksian Wyasa, Anita pergi ke Malaysia sebanyak 2 kali bersama Pinangki, yaitu pada 19 dan 25 November 2019 terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Anita Kolopaking dan pihak swasta bernama Rahmat pada September 2019 di sebuah restoran di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pinangki meminta Rahmat untuk diperkenalkan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buronan kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko bersedia bertemu karena melihat foto Pinangki yang berseragam jaksa. Di sisi lain, Pinangki meminta Anita untuk menghubungi kenalannya di Mahkamah Agung mengenai kemungkinan mengeluarkan fatwa agar Djoko tak bisa dieksekusi. Jaksa menyebut Anita memiliki banyak koneksi di MA.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus