Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENYIDIK Unit 3 Satuan Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhirnya mengizinkan Linda Susanti pulang pada Jumat dinihari, 1 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pemeriksaan selama tujuh jam itu, ia menjawab puluhan pertanyaan. Penyidik memanggil Linda untuk menindaklanjuti laporan seorang pegawai Mahkamah Agung bernama Ahmad Sulaiman.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
M. Khory Alfarizi dan Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Uang Lembur Hil yang Mustahal".