Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) merespons grup punk, Sukatani, yang menarik lagu bertajuk “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform musik, serta meminta maaf kepada Kapolri dan institusi kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, pihaknya mendapat informasi Sukatani menghilang. Mereka tidak dapat dihubungi manajemen dalam perjalanannya dari Bali menuju Banyuwangi pascatampil. "Diduga kuat ada anggota Polri yang mengintimidasi dan memaksa untuk meminta maaf atas lagu 'bayar polisi'," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 21 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PBHI, kata dia, menilai intimidasi terhadap karya seni Sukatani itu adalah pelanggaran HAM yang sistematis dan terstruktur. Ini lantaran ada unsur negara sebagai pelaku, yakni Polri.
Julius menuturkan, hak kebebasan berekspresi utamanya seni, merupakan bagian dari kebudayaan yang menjadi tonggak kemajuan peradaban bangsa. Oleh karenanya, intimidasi dan tindakan represif yang diduga dilakukan anggota Polri terhadap Sukatani jelas melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni dalam undang-undang. Beleid yang dimaksud adalah Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM hingga DUHAM, dan Pasal 19 International Civil and Political Rights.
"PBHI mengingatkan, pembatasan dan pembredelan terhadap kebebasan berekspresi dalam bentuk karya seni adalah ciri khas dari rezim otoriter Orde Baru," kata Julius. "Represi terhadap Band Sukatani adalah repetisi rezim otoriter Orde Baru, pendekatan berbasis intelijen yang senyap tersembunyi adalah kekhasan Pangkopkamtib Orde Baru."
Oleh sebab itu, PBHI mendesak lembaga negara seperti Kementerian Kebudayaan bersikap tegas untuk menjamin hak kebebasan berekspresi serta karya seni dari Band Sukatani. Dia juga meminta Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) bersikap aktif, baik memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dan bekerja sama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas pelanggaran etik hingga tindak pidana dalam pengekakangan kemerdekaan Sukatani di perjalanan pulang.
"PBHI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas Kapolri atas tindakan represi anggotanya," ujar Julius. Presiden selaku atasan langsung Kapolri, lanjut dia, akan kena imbas jika pelanggaran seperti ini terus terulang.