Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang lebih hebat, sebagaimana dikatakan Adnan Buyung Nasution, dalam ketetapan tersebut Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Demikian pula Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Surat Perintah 11 Maret 1966, yang dicantumkan sebagai sumber tertib hukum.
Untuk kondisi tahun 1966 mungkin Tap MPRS Nomor XX Tahun 1966 dinilai cocok, setidaknya untuk menanggulangi masa krisis setelah peristiwa G30S-PKI. Tapi, untuk kondisi sekarang, menurut Buyung, ketetapan itu bisa semakin melestarikan sakralisasi terhadap sumber tertib hukum.
Sebab itu, Buyung dan Harun sependapat agar Tap MPRS Nomor XX Tahun 1966 dihapus saja. "Tidak ada negara mana pun di dunia yang punya sumber tertib hukum," ucap Buyung. Yang ada hanyalah jenis peraturan perundang-undangan berupa undang-undang dasar dan undang-undang. Itu pun sudah ditentukan dalam undang-undang dasar negara bersangkutan.
Harun menambahkan, sumber tertib hukum dan hierarki peraturan memang tak perlu ada. Toh, jenis dan urutan peraturan perundang-undangan, menurut Harun, sudah diatur dalam UUD 1945, yakni terdiri dari undang-undang dasar, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Adapun peraturan pemerintah, tuturnya lagi, perlu diganti dengan istilah peraturan presiden. Sedangkan soal peraturan daerah bisa diturunkan langsung dari Pasal 18 UUD 1945 tentang daerah.
Lagi-lagi, gagasan Buyung dan Harun tampaknya bakal terganjal. Hal itu setidaknya tercermin dari argumentasi salah seorang anggota Badan Pekerja MPR, Rambe Kamarulzaman. Menurut Rambe, sebagian anggota MPR yang kini menyiapkan bahan amendemen UUD 1945 untuk sidang MPR pada Agustus 2000 tetap berpendapat perlu adanya tap MPR tentang susunan dan jenis peraturan perundang-undangan. Tap MPR itu kelak merupakan penyempurnaan Tap MPRS Nomor XX Tahun 1966. Dalam tap MPR itu nanti jenis peraturan hanya terdiri dari undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
Kalau begitu, jenis peraturannya hampir mirip dengan pendapat Harun. Persoalannya tinggal, perlukah masalah tersebut diatur dalam tap MPR.
Ketetapan MPRS Nomor XX Tahun 1966
Sumber Tertib Hukum:
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Dekrit 5 Juli 1959
- Undang-Undang Dasar Proklamasi
- Surat Perintah 11 Maret 1966
Tata Urutan Peraturan Perundangan:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo