Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati Jakarta Tangkap Buron Narkoba di Ciputat, Terpidana 8 Tahun Penjara

Setelah ditangkap di rumahnya, buron kasus 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi itu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

24 Januari 2025 | 02.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap buron perkara narkotika pada Rabu, 22 Januari 2025. Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diringkus di rumahnya, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada pukul 22.15.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan buron itu berinisial DBR. Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, inisial DPO itu merujuk pada nama Dino Batara Rimba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2012 silam, DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok. "Dengan bukti 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta," kata Syahron dalam keterangan resmi, Kamis, 23 Januari 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi pengedar narkoba. Dia disebut melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. 

"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun," ujar Syahron. 

Setelah ditangkap di rumahnya, DBR lalu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi. 

"Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali," ucap Syahron.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus