Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap buron perkara narkotika pada Rabu, 22 Januari 2025. Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diringkus di rumahnya, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada pukul 22.15.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan buron itu berinisial DBR. Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, inisial DPO itu merujuk pada nama Dino Batara Rimba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2012 silam, DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok. "Dengan bukti 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta," kata Syahron dalam keterangan resmi, Kamis, 23 Januari 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi pengedar narkoba. Dia disebut melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram.
"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun," ujar Syahron.
Setelah ditangkap di rumahnya, DBR lalu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi.
"Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali," ucap Syahron.