Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ungkap Penjualan Tramadol secara Ilegal di Tanah Abang, Tetapkan Dua Tersangka

Polisi terima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran obat-obatan terlarang Tramadol di kawasan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang.

24 Januari 2025 | 02.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menunjukkan barang bukti pil tramadol yang disalahgunakan dalam rilis di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, 8 Mei 2015. Lazyra Amadea Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkap praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal. Polisi menahan dua tersangka berinisial H dan AJ saat menjual obat keras itu di Kelurahan Kebon Kacang pada Rabu malam, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aditya Sembiring keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aditya mengatakan selama ini tersangka menjual tramadol secara sembunyi-sembunyi. Saat ditangkap, polisi menyita 155 butir tramadol dari tersangka.

“Modus operandi mereka adalah memanfaatkan lokasi yang dianggap strategis untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang,” kata Aditya.

Polsek Tanah Abang akan menelusuri mata rantai distribusi obat pereda nyeri tersebut. Selain itu, dia juga meminta peran masyarakat agar melaporkan bila ditemukan praktik penjualan tramadol atau obat-obatan keras sejenis kepada polisi.

Aditya menjelaskan, Tramadol merupakan obat yang tergolong dalam daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya, sehingga penggunaannya harus diawasi oleh dokter.

Penjual tramadol tanpa izin, dia melanjutkan, bisa dikenakan sanksi pidana maksima 12 tahun penjara. Ketentuan pidana itu, kata Aditya, diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal itu mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,  mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Pilihan Editor: DPO Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK: Ada Proses Ekstradisi

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus